Reklame Bebas Berdiri di Trotoar, Satpol PP Pekanbaru Dianggap Tak Responsif

Reklame-Ilegal8.jpg
(Riau Online/Laras Olivia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Reklame insidentil masih berdiri di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru. Tiang reklame tersebut pada umumnya berdiri di atas trotoar dan kebanyakan di antaranya bahkan merupakan iklan rokok.

Kondisi ini terlihat di Jalan Tuanku Tambusai atau Nangka, tepatnya di depan Pasar Buah Nangka. Ada lima tiang reklame ilegal yang berdiri kokoh di atas trotoar tersebut.

Keberadaan reklame tersebut melanggar peraturan wali kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Perwako Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame Kota Pekanbaru.

Di dalam Perwako itu, pasal 5 ayat 1 huruf a, dijelaskan reklame pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan, ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat satu meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun angkat bicara terkait kondisi ini. Ia menegaskan bahwa yang menjaga ketertiban umum dan masyarakat itu adalah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


"Saya hanya menyampaikan kepada OPD terkait agar menjalan tugas pokok dan fungsinya di masing-masing OPD," ujar Muflihun, Senin 20 Mei 2024.

Menurutnya, Satpol PP harus lebih responsif dalam menyikapi situasi dan kondisi di lapangan. "OPD (Satpol PP) tersebut harus bisa responsif dalam membaca situasi di lapangan, lebih teliti dalam membaca dan menafsirkan isi Perda, sehingga ketika ada hal aneh dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebut, pemilik tiang reklame bersangkutan telah diminta agar melakukan penertiban sendiri, namun tak kunjung diindahkan. 

Pihaknya pun dalam waktu dekat segera melakukan penertiban terhadap tiang-tiang reklame ilegal. 

"Pekan depan atau awal bulan depan sudah ada beberapa penertiban yang kita lakukan," ujarnya, Rabu 1 Mei 2024.

Ia menyampaikan, untuk penertiban tahap awal bakal diprioritaskan di jalan-jalan protokol dan jalan di kawasan pinggiran Pekanbaru.

"Sekarang kita masih dalam pengumpulan data-data dan keterangan terkait tiang reklame ini. Cuma kan di anggaran terbatas, jadi tidak bisa ditertibkan sekaligus, makanya dilakukan dengan skala prioritas," tandasnya.