Suami Polisikan Istri, Diduga Nikah Siri dengan Anggota DPD RI Terpilih Dapil Riau

Suami-yang-laporkan-istri-ke-pOlda.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang suami di Riau, Karel Z melaporkan Istrinya, Siti Komala Dewi, ke Polda Riau, atas dugaan perselingkuhan.

Dalam LP Nomor: STTLP/B/113/IV/2024/SPKT/POLDARIAU tanggal 23 April 2024, itu Karel Z juga melaporkan teman dekatnya, Abdul Hamid yang diduga telah melakukan pernikahan siri dengan istri sahnya tersebut.

Dari informasi yang dihimpun RIAU ONLINE, Abdul Hamid merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih dapil Riau.

Karel Z didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Rifera dan Paramitra, Romi Dedhasri, mengatakan dirinya sudah menikah dengan Siti Komala Dewi selama 20 tahun lamanya.

"Saya menikah dengan Siti sudah 20 tahun dan belum pernah bercerai secara resmi. Tiba-tiba saya mendapat kabar kalau dia menikah lagi dengan teman saya Abdul Hamid di Kabupaten Siak baru-baru ini," ujar Karel Z kepada RIAU ONLINE, Jumat, 17 Mei 2024.


Lanjut Karel Z, dirinya tak terima dengan perbuatan istrinya Siti dan teman dekatnya Abdul Hamid yang nikah secara diam-diam di Kecamatan Kerinci Kanan.

"Setelah mengetahui istri saya nikah siri, saya mencari tahu siapa wali atau penghulu yang menikahkan istri saya dengan si AH tadi," terang Karel.

"Akhirnya saya mengetahui wali atau penghulu yang menikahkan istri saya bernama Zamri. Zamri mengaku kalau dia pernah menikahkan Siti dengan Abdul Hamid," tambah Karel dengan raut wajah kecewa.

Karel mengaku menyembunyikan masalah ini dari anak-anaknya.

"Saya sengaja tidak memberitahu anak-anak bagaimana perbuatan ibunya. Namun sampai saat ini, istri saya menolak berjumpa dengan saya," tutup Karel.

Sementara itu, Abdul Hamid maupun Siti Komala Dewi belum menanggapi saat RIAU ONLINE meminta konfirmasi terkait kabar tersebut.