RIAU ONLINE, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) menyerahkan berkas perkara gembong narkoba atau nenek Nurhasanah alias Mak Gadih (65) ke Pengadilan Negeri Inhu.
Berkas perkara dinyatakan lengkap dan wanita lansia tersebut siap dimejahijaukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan Rabu, 15 Mei 2024 lalu, pukul 16.30 WIB di Kantor Kejari Rengat. Bersamaan juga dengan pelimpahan salah seorang tersangka kasus narkoba lainnya, Jhon Hendrik Manalu.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran membenarkan pelimpahan tahap dua kasus narkoba dengan tersangka Mak Gadih.
"Benar, kita Polres Inhu baru saja melakukan pelimpahan berkas tersangka N alias Mak Gadih bersama barang bukti ke PN Rengat," ujar Aipdu Misran, Senin, 20 Mei 2024.
Dijelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh JPU, Ruchi.
"Dengan demikian, selesai tugas dan tanggung jawab Polres Inhu dalam memproses kasus Mak Gadih, sesuai dengan pernyataan dan komitmen Kapolres terhadap kasus ini," pungkas Misran.
Sebelumnya pada tahun 2020, Mak Gadih pernah ditangkap Polres Inhu terkait peredaran narkoba dan menjalani sidang awal tahun 2021, meski akhirnya divonis bebas Pengadilan Negeri Rengat.