Digrebek Polisi, Pengedar di Pangeran Hidayat Buang Sabu ke Atap Musala

Polisi-saat-menangkap-pengedar-sabu.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pengedar narkoba di wilayah Pangeran Hidayat terekam kamera membuang barang bukti sabu saat digerebek tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

Pelaku berinisial AD (25) itu membuang sabu yang digenggamnya ke atap musala di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru

Beruntung anggota tim yang dipimpin oleh Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko ini mengetahui perbuatan tersangka. Barang bukti 12 paket sabu berhasil diamankan dari atap musala tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut petugas juga berhasil mengamankan seorang pengedar pil ekstasi berinisial MH. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 2 butir pil ekstasi serta satu butir pil happy five (H5) dari saku celana tersangka.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, mengatakan penangkapan tersangka berawal saat tim opsnal mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.



"Dari informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan ke daerah tersebut dan mengamankan dua orang pria yang dicurigai sebagai pengedar narkotika," ujarnya, Kamis, 15 Mei 2024.

Saat dilakukan penggeledahan, kata AKP Noki, tersangka AD sempat membuang barang bukti ke atas atap Musala Ubudiyah.

"Namun aksi pelaku diketahui oleh anggota kita, barang bukti 12 paket sabu berhasil diamankan," sebutnya.

Tersangka AD mengakui bahwa barang bukti sabu yang dibuangnya tersebut merupakan miliknya. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial HP yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Selain tersangka AD, di lokasi tersebut kita juga berhasil mengamankan seorang bandar pil ekstasi berinisial MH, saat kita geledah dari saku celana tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti 2 butir pil ekstasi serta 1 butir pil Happy Five yang ia dapat dari seorang bandar yang tidak dikenal di daerah Kampung Dalam Kecamatan Senapelan," ungkapnya.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut.