RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengirim tim pengawas untuk menyelidiki perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 kepada karyawannya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari 33 laporan tentang perusahaan yang belum membayar THR, yang diterima Disnakertrans Riau, sebelum perayaan Idul Fitri 1445 kemarin.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat mengatakan, pihaknya sudah menyurati perusahaan-perusahaan yang dilaporkan. Tim pengawas ini nantinya akan menyelidiki apakah surat peringatan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh perusahaan atau belum.
"Kita mengirimkan tim pengawas untuk melihat apakah perusahaan yang dilaporkan kemarin, sudah membayarkan THR karyawannya," ujarnya, Rabu, 17 April 2024.
Menurutnya, apabila nanti ada perusahaan yang ternyata belum membayarkan THR karyawannya, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI.
Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah menerima 33 laporan sejak tanggal 7 April 2024. Laporan-laporan tersebut terdiri dari 22 pengaduan dan 11 konsultasi yang masuk melalui Kanal Kemenaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.
Mayoritas laporan berasal dari chat WhatsApp sebanyak 18 laporan, diikuti oleh 6 laporan melalui Kanal Kemenaker RI, 5 surat tertulis, 3 tatap muka, 1 melalui kanal provinsi, 1 melalui kanal kabupaten/kota, dan 1 melalui media online.
Selain itu, terdapat juga 5 kasus non-THR di Provinsi Riau yang termasuk dalam pelanggaran norma dan telah dilaporkan ke Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pembayaran THR ini mengacu pada surat edaran (SE) Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.