Posko Pengaduan THR Masih Dibuka, 33 Laporan Sudah Diterima

THR3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau masih membuka posko pengaduan bagi pegawai atau tenaga kerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja, hingga hari ini Rabu, 10 April 2024. 

Laporan atau pengaduan dapat disampaikan melalui laman Posko THR Kemnaker atau WhatsApp 0813 7888 8045 dan 0852 7151 7303. Tenaga kerja juga dapat melakukan pengaduan tatap muka dengan mendatangi langsung Kantor Disnakertrans Riau di Jalan Pepaya, Nomor 57-59, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

"Sampai hari ini kita masih membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja," ujar Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Bobby Rachmat.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya juga sudah menerima 33 pengaduan terkait kendala pembayaran THR. Pengaduan yang diterima berupa konsultasi maupun melaporkan perusahaan.

"Kita sudah terima 33 laporan. Itu ada 11 laporan secara konsultasi di posko pengaduan dan ada 22 laporan melalui media WhatsApp. Semuanya sedang kita tindaklanjuti," jelasnya.


Sebelumnya, Kepala Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Syafrizal, menjelaskan bahwa ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayarkan THR bagi tenaga kerjanya. Hal ini disampaikan Sabtu, 23 Maret 2024. 

Pengenaan sanksi ini berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sanksi keterlambatan pembayaran tunjangan keagamaan akan dikenai denda lima persen dari hak karyawan atas THR yang harus dibayarkan. Sedangkan perusahaan yang tidak membayar akan disanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," pungkasnya.

Pembayaran THR, sebagaimana disebutkan sebelumnya harus sudah dilakukan dan diterima oleh tenaga kerja/karyawan paling lambat H-7 lebaran.