APBD Kuansing 2024 2 Kali Disetujui, Terakhir Naik Sekitar Rp 218 Miliar

Rapat-dprd-kuansing10.jpg
(ROBI SUSANTO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2024 sudah dua kali disetujui oleh DPRD Kabupaten Kuansing.

Persetujuan pertama tanpa dihadiri Pemkab Kuansing. RAPBD Kuansing 2024 pernah disetujui DPRD Kuansing tanpa kehadiran pemerintah pada Senin, 27 November 2024 lalu.

RAPBD Kuansing 2024 yang disetujui oleh DPRD Kuansing pada November 2023 lalu sebesar Rp 1.351 triliun.

Berdasarkan struktur RAPBD 2024 saat itu pertama pendapatan asli daerah disampaikan saat itu sebesar Rp 170.636.769.359. Kemudian pendapatan transfer sebesar Rp 1.352.968.099.450,00.

Selanjutnya untuk belanja diproyeksikan pertama belanja operasional sebesar Rp 1.061.419.366.456,00. Untuk belanja modal sebesar Rp 221.109.296.694,00, dan belanja transfer sebesar Rp 279.809.679.638,00.

Terjadi defisit yang ditutupi dengan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang diproyeksikan sebesar Rp 46.233.906.379,00.

Setelah keluar transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun 2024 sebesar Rp 1.305.717.549.059,00 dan ditambah dengan sisa penghitungan anggaran tahun sebelumnya Rp 46.233.906.379,00, maka Rp 1.351.951.455.438,00 kesepakatan Badan Anggaran pada saat rapat Banggar pada 20 November 2023.

Seperti disampaikan juru bicara DPRD Kuansing Satria, untuk menyesuaikan kekurangan TKD sebesar Rp 217.887.319.750,00 atau sekitar Rp 218 miliar maka DPRD Kuansing melakukan pengurangan belanja dalam pembahasan Banggar, dengan mengurangi belanja operasi dan belanja modal yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Seperti disampaikan Satria belanja kendaraan dinas, belanja perjalanan dinas dan makan minum. DPRD Kuansing juga memberikan 10 catatan terhadap RAPBD Kuansing 2024 yang disetujui saat itu.

RAPBD Kuansing 2024 yang disetujui DPRD Kuansing pada akhir November 2023 ternyata tidak diakui Pemkab. Mengingat saat itu tidak satupun pejabat Pemkab Kuansing yang hadir saat pengesahan RAPBD 2024.



RAPBD 2024 Kembali Dibahas

RAPBD Kabupaten Kuansing 2024 kembali dibahas DPRD Kuansing bersama Pemkab Kuansing sekitar Januari 2024 lalu. Namun lagi-lagi setelah dilakukan pembahasan tingkat komisi dan sampai ke tingkat Banggar.

RAPBD Kuansing 2024 kembali gagal mendapatkan kesepakatan. RAPBD Kuansing 2024 gagal disetujui DPRD Kuansing. Hingga akhir Januari 2024 RAPBD tersebut tak kunjung disetujui.

DPRD Kuansing kembali melakukan pembahasan lanjutan terhadap RAPBD Kuansing 2024. Banggar DPRD Kuansing menjadwalkan pembahasan lanjutan pada Kamis, 22 Februari 2024 pagi.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2024 baru disetujui menjadi Peraturan daerah (Perda), pada Kamis, 22 Februari 2024 malam.

RAPBD Kuansing 2024 disetujui melalui rapat paripurna DPRD Kuansing. Dari 35 jumlah anggota DPRD Kuansing yang menandatangani daftar hadir hanya 24 orang.

Ada 11 anggota Dewan tidak hadir dengan rincian satu berhalangan tetap, dua izin dan 8 tanpa keterangan. RAPBD Kuansing 2024 yang disetujui sebesar Rp 1.569.838.775.188,00 naik dibandingkan yang pernah disetujui akhir November 2023 lalu. 

Rapat paripurna agenda pendapat akhir DPRD Kuansing dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing Darmizar dan dihadiri Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Dedy Sambudi dan para pejabat dilingkungan Pemkab Kuansing.

Juru bicara DPRD Kuansing Muslim mengatakan sebagaimana yang disampaikan Bupati melalui nota pengantarnya RAPBD Kuansing 2024 sebesar Rp 1.569.838.775.188,00.

Dalam pidato Bupati tersebut dapat dilihat gambaran RAPBD Kuansing 2024 pertama Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 170.636.769.359.

Kemudian pendapatan transfer sebesar Rp 1.352.968.099.450,00. Belanja yang diproyeksikan dengan rincian belanja operasional sebesar Rp 1.061.419.366.456,00, belanja modal Rp 221.109.269.694,00, belanja tidak terduga Rp 7.500.438.400,00, dan belanja transfer sebesar Rp 279.809.679.638,00.

Sehingga terjadi defisit yang ditutupi dengan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang diproyeksikan sebesar Rp 46.233.906.379,00.

Kemudian untuk menyesuaikan kekurangan TKD sebesar Rp 217.887.319.750,00  dan Silpa Rp 46.233.906.379,00 maka DPRD Kuansing melakukan pembahasan ulang antara Banggar DPRD bersama TAPD sehingga mendapat kesimpulan bahwa kekurangan Rp 264.121.226.129,00.

Kekurangan Rp 264 m dapat ditutupi oleh pemasukan ke kas daerah melalui dana diantaranya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)sebesar Rp 94.997.000.001,00.

Kemudian uang yang harus dipertanggungjawabkan (UYHD) sebesar Rp 1.370.285.345,00. Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi dari PKB, PBBKB, BBNKB, pajak air permukaan, pajak pokok sebesar Rp 34.239.999.180,00.

Dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp 16.998.738.000,00. Dari TDF (Treasury Deposit Facility) tahun 2022 sebesar Rp 16.052.049.727,00. Dari TDF tahun 2023 sebesar Rp 43.181.588.000,00.

Dari DBH Provinsi kurang salur 2022 dan 2023 sebesar Rp 20.144.195.678.,00. DBH pusat kurang salur 2023 sebesar Rp 37.137.370.198,00.