RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sepanjang tahun 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan DPRD Provinsi Riau mengesahkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda).
Namun, sejumlah Perda masih dalam proses atau bahkan masih dalam pembahasan lisan semata. Ada juga Perda yang telah disahkan, namun dinilai belum diterapkan secara sempurna sepanjang tahun 2023.
1. 9 dari 18 Propemperda tahun 2022 Disahkan Menjadi Perda
Total 9 dari 18 usulan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sementara 9 lainnya masih sebatas Rancangan Perda atau Ranperda untuk dibahas di tahun 2023.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Sunaryo, mengkonfirmasi 18 usulan di tahun lalu sudah selesai di Bapemperda. Setelah itu, terangnya, prosesnya di pimpinan DPRD Riau.
"Di situ kan harus melalui Paripurna, melalui pansus. Ada sekarang yang diproses di Pansus, ada yang sedang berjalan. Ada yang sudah direkomendasi dari Bapemperda tapi belum dimasukkan ke Paripurna," kata Sunaryo, Selasa, 14 Maret 2023.
Berikut usulan 2022 yang belum disahkan menjadi Perda:
- Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan, usulan DLHK
- Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau, usulan Biro Perekonomian
- Pengelolaan Keuangan Daerah, usulan BPKAD
- Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Riau Tahun 2021-2051, usulan DLHK
- Penambahan Penyertaan Modal Pada PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) dan PT Penjamin Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda), usulan Biro Perekonomian
- Tanah Ulayat Dan Pemanfaatannya, usulan Bapemperda
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, usulan Komisi III
- Pemberdayaan Ketahanan Keluarga, usulan Bapemperda
- Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, usulan Satpol PP.
Selengkapnya: 9 dari 18 Propemperda Disahkan jadi Perda, DPRD Riau Jelaskan Sisanya
2. Anggota DPRD Riau Minta Pemprov Wacanakan Perda LGBT
Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai regulasi yang mengatur LGBT.
Ketua DPD Demokrat Riau itu menegaskan, perbuatan LGBT merupakan sebuah tindakan penyimpangan yang sudah meresahkan masyarakat namun hingga saat ini tidak bisa ditindak karena tidak adanya payung hukum yang mengatur hal tersebut.
"Makanya DPRD Riau meminta pemerintah daerah, Pemprov Riau khususnya segera membahas bersama-sama dan mengusulkan agar segera dibentuk Perda Anti LGBT," katanya, Senin, 5 Juni 2023.
Agung menerangkan, hal ini jangan ditunda-tunda, karena jika tak ada langkah maka DPRD Riau yang akan mengambil langkah awal.
"Paling lama bulan depan DPRD Riau sudah menginisiasi terkait Perda LGBT ini. Kami akan usulkan melalui Fraksi Demokrat," jelas dia.
"Harapannya (dengan Perda ini) tentu dimusnahkan LGBT dari Provinsi Riau ini. Janganlah sampai ada hal-hal yang seperti itu lagi di Riau, karena memang hal itu 'kan sangat dilarang oleh agama kita," kata Agung.
Selengkapnya: Anggota DPRD Riau Nilai LGBT di Riau Meresahkan, Wacanakan Bentuk Perda
3. Aksesibilitas Perda Penyandang Disabilitas Belum Diterapkan Maksimal
Sebanyak 128 ribu warga Provinsi Riau menyandang disabilitas. Namun, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas ini masih sangat terbatas, seperti jalur kuning atau guiding block serta sarana dan prasarana lainnya.
Hal ini diakui Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari.
"Hanya sekitar 3 persen dari kebutuhan penyandang disabilitas yang terlayani saat ini. Kondisi ini menjadi tantangan, terutama bagi mereka yang tinggal di pedesaan," ujarnya, 9 Desember 2023.
Karmila juga menyinggung terkait kemandirian ekonomi bagi penyandang disabilitas harus didorong semaksimal mungkin.
Meski sudah ada peraturan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengamanatkan minimal 20% penerimaan tenaga kerja dari kalangan disabilitas, namun hal ini dirasa masih belum sepenuhnya terealisasi.
Kemandirian penyandang disabilitas juga harus didorong dengan aksesibilitas informasi, notulensi, papan informasi di layanan publik, dan pembentukan komite pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Pemerintah Riau telah memberikan beasiswa bagi anak-anak penyandang disabilitas, namun masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan kesetaraan akses dan perlindungan yang adil bagi semua lapisan masyarakat. Pembukaan ruang serupa di berbagai institusi pendidikan, baik negeri maupun swasta, untuk memastikan kesetaraan akses pendidikan," pungkasnya.
Selengkapnya: Karmila Mau Dorong Revisi Perda Soal Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
4. Hardianto Tanggapi Terkait Jumlah Ranperda Tahun 2023 tidak Mencapai Target 100 Persen
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto menanggapi terkait jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada tahun 2023 yang tidak mencapai target 100 persen melalui laman DPRD Riau, Rabu 27 Desember 2023.
DPRD Provinsi Riau masih mendata jumlah Ranperda pada tahun 2023. Jumlah tersebut cukup untuk mengusulkan Ranperda baru di tahun 2024. Hardianto berharap sebelum akhir tahun ada Perda yang sudah final sehingga sudah masuk kepada penilaian.
Untuk jumlahnya, DPRD Provinsi Riau masih mendata beberapa Pansus yang sudah berjalan dan yang tinggal finalisasi.
"Sebagai catatan setiap hasil finalisasi Ranperda, walaupun belum verifikasi Kemendagri, terhitung sudah tercapai. Untuk kendala, terdapat pada penyesuaian aturan baru. Seperti aturan Pansus yang terbentuk cuma bisa 5, atau sesuai dengan jumlah komisi DPRD Provinsi Riau. Sehingga kami tidak boleh menambah jika ada Pansus yang belum selesai," pungkasnya.