Klinik Kecantikan Pakai Kosmetik Ilegal, Barang Bukti Senilai Rp 1,9 M Diamankan BPOM

Konpres-BPOM-Pekanbaru3.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru melakukan pengawasan dan penindakan terhadap klinik kecantikan di Pekanbaru, Rabu, 21 Februari 2024 lalu.

Klinik kecantikan tersebut menggunakan kosmetik tanpa izin edar serta mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi standar hingga dilakukan penindakan.

Kepala BPOM Pekanbaru, Alex Sander mengatakan ada tiga penindakan dan pengawasan yang dilakukan BBPOM Pekanbaru pada triwulan pertama tahun 2024 satu di antaranya klinik kecantikan.

"Kita dari BPOM Pekanbaru bersama dinas terkait lainnya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sarana distributor kosmetik tanggal 5 Februari, klinik kecantikan tanggal 21 Februari dan Distribusi Pangan tanggal 21 Maret 2024," ujar Alex, Jumat, 22 Maret 2024.

Lanjut Alex, operasi penindakan pertama dilakukan, Senin, 5 Februari 2024, di sarana distribusi kosmetika di wilayah Kota Pekanbaru.

Pada penindakan tersebut, ditemukan barang bukti berupa kosmetika tanpa nomor notifikasi BPOM sebanyak 251 item dengan 56.656 picis dengan taksiran nilai Rp 1,7 miliar.



"Sarana tersebut terbukti melanggar pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, yaitu mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu," terang Alex.

Kemudian operasi penindakan kedua dilaksanakan, Rabu, 21 Februari 2024 di klinik kecantikan di wilayah Kota Pekanbaru.

Di dalamnya kembali ditemukan barang bukti berupa kosmetik tanpa nomor notifikasi BPOM sebanyak 27 item dengan 673 picis dengan taksiran nilai lebih dari Rp 43 Juta.

Sarana tersebut terbukti melanggar pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Operasi penindakan ketiga, Kamis, 21 Maret 2024 di sarana Distribusi Pangan di wilayah Kota Pekanbaru ditemukan barang bukti berupa pangan impor tanpa izin edar sebanyak 46 item dengan 1.302 picis dengan taksiran Rp 147,39 juta. Sarana tersebut melanggar pasal 142 UU No. 18 tahun 12 tentang pangan.

"Sampai saat ini BPOM Pekanbaru masih melakukan penyelidikan lebih lanjut bersama dinas terkait. Sampai saat ini sudah ada dua tersangka inisial ST dan MN," terangnya.

"ST dari Sarana Distributor Kosmetik dan MN Klinik Kecantikan. Keduanya terancam penjara 12 tahun. BBPOM Pekanbaru berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan," tutup Alex.