RIAU ONLINE, PEKANBARU-Gubernur Provinsi Riau, Edy Natar Nasution meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera mengurus dan menyelesaikan administrasi terkait 16 ruas jalan yang kewenangannya telah dilimpahkan kepada Pemprov Riau, pada 9 Januari 2024 lalu.
Ia menjelaskan, proses administratif penyerahan status jalan dari Pemko Pekanbaru kepada Pemprov Riau harus selesai secara resmi agar pengelolaan dan pengembangan infrastruktur jalan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita meminta kepada Pemko Pekanbaru agar segera selesaikan administrasinya. Karena kalau belum selesai, kita tidak bisa berbuat apa-apa," ujarnya, Kamis, 8 Februari 2024.
Menurutnya, status ruas jalan harus jelas secara administrasi. Sehingga, tidak menimbulkan kebingungan dan pelanggaran hukum terkait pengelolaan jalan tersebut.
"Jalan itu ada yang namanya jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kota. Kemarin 16 ruas jalan Kota Pekanbaru dialihkan kepada Pemprov Riau, sekarang menjadi jalan provinsi, tetapi administrasinya belum selesai," jelasnya.
16 ruas jalan yang dimaksud adalah, Jalan Datuk Setia Maharaja, Jalan Pesantren, dan Jalan Sisingamangaraja, alan Sultan Syarif Kasim, Jalan Muhammad Dahlan, Jalan Diponegoro, Jalan Pattimura.
Lalu ada pula Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Ahmad Yani, Jalan M Yamin, Jalan Insinyur Haji Juanda, Jalan Adi Sucipto, Jalan Kertama, Jalan Teropong, Jalan Cipta Karya, dan Jalan Imam Bonjol.
"Kalau administrasi belum selesai, ketika kita menggelontorkan anggaran untuk jalan itu, salah," jelasnya.
Oleh karenanya, ia berharap Pemko Pekanbaru segera menyelesaikan administrasi terkait status jalan tersebut.