KPPU dan PPATK Perkuat Koordinasi Tangani Pencucian Uang dalam Persaingan Usaha

KPPU-kerjasama-PPATK1.jpg
(Dok. KPPU)

RIAU ONLINE, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat meningkatkan koordinasi dalam menangani pelanggaran persaingan usaha yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kerja sama ini akan difokuskan pada beberapa area seperti penegakan hukum, pengawasan kemitraan (UMKM) dan persaingan usaha di pasar.

KPPU dan PPATK melakukan kajian dan penelitian bersama untuk mendeteksi potensi TPPU yang dapat mempengaruhi persaingan usaha di pasar.

Kemudian, KPPU dan PPATK bekerja sama dalam mengawasi kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

Kedua lembaga ini juga melakukan sharing knowledge dan pelatihan bersama untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam menangani TPPU dan pelanggaran persaingan usaha.



Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk memastikan terciptanya pasar yang sehat dan kompetitif di Indonesia.

“Pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK, khususnya dalam hal pembuktian kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisi maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM,” jelas Fanshurullah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menambahkan bahwa TPPU dapat menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.

“Transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang. Jadi, penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi,” tegas Ivan.

Kerja sama antara KPPU dan PPATK diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan mencegah terjadinya TPPU dan pelanggaran persaingan usaha di Indonesia.