SK Sudah Diterima, PAW Sulastri Paling Lambat 6 Maret

DPRD-Riau5.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau akhirnya akan menggelar paripurna terkait pemberhentian Sulastri dan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW)-nya dalam waktu dekat. Nama Kartika Roni akan dilantik sebagai PAW. 

Plh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau, Marto Saputra mengatakan, DPRD Riau sudah menerima SK terkait hal tersebut dari Kemendagri. Paripurna juga harus segera digelar karena berdasarkan aturan, PAW Sulastri harus sudah dilantik sebelum melewati 6 Maret 2024.

"SK sudah sampai di meja pimpinan. Kita tinggal menunggu arahan terkait jadwal rapat Paripurna digelar. Tapi paling lambat, tanggal 6 Maret harus sudah digelar. Sesuai aturan, pelaksanaan PAW adalah 6 bulan sebelum akhir masa jabatannya," ujarnya, Selasa, 27 Februari 2024.

Sebelumnya diberitakan, Sulastri menjadi satu dari enam Anggota DPRD Riau yang harus di PAW karena meninggalkan partainya untuk maju di Pileg 2024. 



Keenam anggota tersebut diantaranya Amyurlis alias Ucok dari Fraksi Golkar dan Ardiansyah dari fraksi PKS yang meninggal dunia. Kemudian, Sulastri dari Partai Golkar, Muhammad Aulia dari Fraksi Gerindra, Sahroni Tua dari Demokrat dan Kasir dari Hanura yang keempatnya berpindah partai untuk maju pada Pileg 2024. 

Hingga saat ini, DPRD Provinsi Riau telah meresmikan pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari kelima anggota DPRD Provinsi Riau. Pada Senin, 26 Februari 2024, DPRD Riau baru saja memberhentikan Kasir dan melantik Darnil sebagai PAW Anggota DPRD Riau dari Partai Hanura untuk sisa masa jabatan 2019-2024.

Dengan demikian, Sulastri menjadi satu-satunya anggota yang berpindah partai dan belum resmi diberhentikan dan di PAW.