Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Khairi saat ekspos di lokasi tersebut, Selasa, 27 Februari 2024
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru 'kecolongan' terkait berdirinya izin usaha di Tempat Hiburan Malam (THM) Axelle Pub dan KTV di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Khairi saat pengungkapan kasus peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Akhir tahun 2022 tepatnya pada, Senin, 12 Desember 2022 lalu, massa dari berbagai organisasi menolak keberadaan THM di Panam Center yang kini menjadi Axelle Pub dan KTV.
Selain dekat dengan pemukiman warga dan pondok pesantren, THM tersebut juga dianggap mengganggu aktivitas masyarakat hingga izin usahanya dicabut oleh pemerintah.
Namun kemudian, THM tersebut kembali mendapatkan izin usahanya, bahkan sudah beroperasi selama setahun, sebelum akhirnya disegel karena menjadi tempat peredaran narkoba.
Menurut Akmal, pemerintah hanya tahu THM tersebut bernama Joker Poker dan KTV, bukan Axelle Pub dan KTV.
"Dulu namanyakan Joker Poker dan KTV, makanya pemerintah tidak memberikan izin. Kami tidak tahu kalau Joker Poker itu berganti nama menjadi Axelle Pub dan KTV," ujar Akmal kepada Awak media.
Saat ini kata Akmal, Pemko Pekanbaru melalui DPM-PTSP sudah sudah melakukan penyegelan dan penutupan izin usaha Axelle Pub dan KTV.
"Kita sudah pasang garis polisi dan melakukan penutupan izin usaha. Semuanya berlaku untuk semua THM jika terindikasi melakukan transaksi narkoba," pungkasnya.
Sebelumnya, ribuan butir pil ekstasi berhasil disita Ditresnarkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM), Axelle Pub dan KTV di Pekanbaru
Selain barang bukti pil ekstasi dan sabu, pihak kepolisian juga mengamankan 4 orang diduga pengedar inisial YP (35), MK (23), ARP (42) dan JB (26). Selain itu diamankan pula barang bukti lainnya, berupa happy five 75 butir, pil ekstasi serbuk 28 butir, pil ekstasi 1.259 butir, sabu 108,22 gram dan 3 timbangan digital dan beberapa unit handphone.
Aparat kepolisian kemudian menutup tempat hiburan malam Axelle Pub di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya lantaran terindikasi sebagai tempat peredaran narkoba.