Kembar Kombut dan Koreh Polisikan Penghulu karena Dituduh Jual Tanah Kampung

Zaiful-Azim.jpg
(Riau online/Hendra Dedafta)

RIAU ONLINE, SIAK-Penghulu Kampung Olak, kecamatan Sungai Mandau, kabupaten Siak, Zaiful Azim. dipolisikan oleh warganya sendiri. 

Hal itu berawal setelah Zaipul melontarkan tuduhan bahwa warga nya menjual tanah kampung, pada saat rapat resmi di kantor camat Sungai Mandau, pada 22 Januari 2024 lalu. 

Dalam rapat itu, Zaipul emosi dan bicara sambil berdiri dari tempat duduknya dengan nada tinggi. Kemudian melontarkan kata-kata terkait adanya warga yang telah menjual tanah desa.

Warga yang dituduh dalam forum itu sempat merespon ucapan Zaipul. Namun karena tidak ada penarikan kata-kata dan permintaan maaf saat itu, warga tersebut melaporkan ke polisi. 

Dua warga yang melapor adalah Suhaimi alias Kombut (66) dan Idris alias Koreh (66). Keduanya adalah saudara kembar dan melaporkan si penghulu kampung dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Kami tidak terima dengan tuduhannya saat rapat, di mana saat itu rapat dihadiri Upika Sungai Mandau, resmi,” kata Suhaimi selasa 6 Februari 2024.

Kedua warga ini merasa sangat sedih dan difitnah di dalam pertemuan resmi tingkat kecamatan. Ia merasa martabatnya diinjak-injak oleh penghulu kampungnya sendiri .

“Kami sangat sedih, sudah setua ini baru kali ini mendapatkan tuduhan keji semacam itu dari mulut penghulu di dalam pertemuan tingkat kecamatan,” kata Suhaimi.

Ia melanjutkan, karena merasa tidak pernah melakukan sebagaimana tuduhan si penghulu kampung, keduanya mendatangi  Polsek Sungai Mandau, 23 Januari 2024. Bahkan mereka didampingi Penasihat Hukum, Suprianto SH.



“Kami yakin pak polisi tegak lurus dalam perkara yang kami adukan ini, kami yakin keadilan akan datang menghukum si penghulu kampung itu, agar menjadi pelajaran dan tidak semena-mena lagi kepada warga,” katanya.

Suhaimi menambahkan, jika perkara ini dimenangkannya maka kemenangan itu adalah kemanangan warga kampung Olak. Supaya tidak ada lagi tindakan semena-mena pejabat kampung terhadap warganya. 

Sementara itu Suprianto menjelaskan, laporan kliennya ke Polsek Sungai Mandau dipicu perkataan semena-mena Zaiful Azim yang menuding Kombut dan Koreh telah menjual tanah desa di dalam rapat yang digelar di kantor camat  Sungai Mandau, 22 Januari 2024 lalu. 

“Klien kami merasa tidak terima atas tuduhan tersebut dan merasa nama baiknya telah dicemarkan. Apalagi tuduhan tersebut dilontarkan di depan umum dalam forum resmi,” katanya.

Pihaknya melakukan pendampingan untuk membuat laporan ke Polsek Sungai Mandau, 23 Januari 2024 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/I/2024/SPKT/POLSEK SUNGAI MANDAU/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 23 Januari 2024. 

“Kami terhadap laporan ini diproses dengan semestinya serta segera lakukan gelar perkara sehingga status perkaranya jelas,” katanya.

Supriyanto juga mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Kepolisian. Bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan Polsek ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. 

Terpisah, Kapolsek Sungai Mandau, Iptu Aris Suranta Purba melalui Kanit Reskrim, Jekson Rinto Simanjuntak membenarkan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Zaipul Azim, Penghulu Kampung Olak.

“Iya, pelapor Bapak Suhaemi dan terlapornya, Zaipul Azim, Penghulu Olak,” ujarnya. 

Saat dikonformasi, Zaipul Azim mengaku ia tidak bermaksud mencemarkan nama baik seseorang. Ia hanya memberi pendapat dan masukan terkait lahan sebelumnya.

“Itu pun di forum rapat, bukankah di forum rapat seseorang berhak menggemukan pendapat? Saya tidak bermaksud mencemarkan nama baik seseorang,” katanya.

Ia menambahkan, hanya memberi pendapat dan masukan terkait lahan sebelumnya di dalam forum formal pemerintahan.

“Terkecuali di luar forum rapat saya datangi si A saya kata-katain kamu begini kamu begitu itu ya,” kata dia.

Keterangan gambar : foto tampak berdiri melontarkan kalimat tuduhan kepada warganya, bahasa warga melakukan penjualan tanah desa.