RIAU ONLINE, DUMAI - Sebanyak 925 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 resmi dilantik di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan, Dumai, Senin, 22 Januari 2024.
Masa kerja PTPS Pemilu 2024 selama 30 hari, dengan rincian 23 hari sebelum pelaksanaan dan 7 hari setelah pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. PTPS akan mulai bertugas pada 23 Januari hingga 21 Februari mendatang.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, menyampaikan pentingnya peran PTPS dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
“Kehadiran Pengawas TPS sangat penting untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan," kata AKBP Dhovan.
"Kami dari kepolisian akan terus mendukung serta bekerja sama dengan panitia penyelenggara pemilu dan Pengawas TPS untuk mewujudkan Pemilu Damai 2024 dan menciptakan situasi Kamtibmas tetap aman dan tertib,” ujar AKBP Dhovan.
Selain itu, para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat juga memberikan doa restu kepada PTPS yang baru dilantik.
Mereka berharap agar para pengawas dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan kontribusi positif untuk kelancaran Pemilu 2024 di Kota Dumai.
PTPS yang dilantik juga berkomitmen menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan pemilu di wilayah Kota Dumai.
Pantauan di lapangan, selama kegiatan berlangsung, sejumlah personel Polres Dumai dan Polsek Jajarannya tampak berjaga dan melakukan pengamanan di sekitar lokasi.
Hal ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mengawal dan mengamankan seluruh tahapan Pemilu 2024 serta memastikan seluruhnya dapat berjalan dengan aman dan lancar.