RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau membongkar kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Kegiatan operasi Unit 1 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau di SPBU PT Riau Bahtera Karya Sejahtera, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Kampar Kiri, Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, operasi dilakukan sebagai upaya paksa terhadap pelaku dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, khususnya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang disubsidi oleh pemerintah.
“Anggota tiba di lokasi yang dimaksud dan menemukan kegiatan pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar dengan menggunakan satu unit mobil Colt Diesel merk Mitsubishi dengan nomor polisi BM 8501 ZU warna kuning yang dilengkapi tangki modifikasi di dalam bak mobil berisikan sekitar 400 liter BBM jenis Bio Solar subsidi,” terangnya, Rabu, 17 Januari 2024.
Kombes Nasriadi menambahkan, ditemukan pula satu unit mobil Dyna merk Toyota dengan nomor polisi BM 9277 CF warna merah yang dilengkapi tangki modifikasi di dalam bak mobil berisikan sekitar 100 liter BBM jenis Bio Solar subsidi.
“Kejadian ini terjadi di SPBU PT Riau Bahtera Karya Sejahtera No. 13.28426 Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar,” ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil dan mendapati tangki yang telah dimodifikasi yang terbuat dari besi yang untuk menyimpan BBM jenis Bio Solar.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pelaku yakni Suwarman dan Arif Setiawan sebagai sopir.
Sopir mobil colt diesel dan mobil Dyna tersebut tidak dapat memperlihatkan dokumen pendukung kegiatan tersebut.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.