RIAU ONLINE, PEKANBARU - Donny (35) alias DA berhasil meraup untung hingga Rp 5,1 miliar dari hasil mencuri uang kripto. Sudah sejak 2017 silam, Donny menjalan menyebar link palsu untuk meretas akun dan mengakses dompet digital kripto korban.
Donny pun kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah ditangkap Polda Riau di di Perum Damai Langgeng Blok I Nomor 2 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Donny dijerat perkara dugaan kasus illegal fishing dan illegal akses kripto. Bersama Donny, Polda Riau menyita aset Donny yang mencapai Rp 5,1 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkap Donny ditangkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana ilegal akses terhadap dompet digital Crypto Metamask.
"Dari hasil penyelidikan DA berperan sebagai pelaku utama illegal fishing dan illegal akses crypto," ujar Nasriadi, Kamis 11 Januari 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Subdit V Reskrimsus Polda Riau, Donny membuat link palsu untuk mengecoh korban, kemudian disebar. Korban yang terkecoh akan mengisi data dompet digitalnya ke link phising buatan pelaku.
Nasriadi mengungkap pelaku mengaku membuat link palsu Metamask atau dompet digital kripto dan disebar ke Facebook dan Discord.
"Link palsu tersebut berisi Pemberitahuan Peringatan Penutupan Akun Metamask sehingga korban memasukkan ID password Metamask asli miliknya. Kumpulan ID Password Metamask (Dompet Digital Crypto) para korban akan tersimpan ke email penampung milik tersangka," ungkapnya.
Berdasarkan data-data yang diberikan korban saat mengklik link phising yang disebar, pelaku kemudian menggunakan ID dan password korban. Saldo yang ada pada akun korban akan dikirim ke akun Indodax pelaku untuk pembelian koin ETH (Ethereum).
Menurut Nasriadi, pelaku akan menunggu harga koin RTH naik untuk dijual lagi. Hasil penjualan koin ETH dikonversikan ke nilai rupiah, kemudian ditransfer ke rekening pelaku.
Dalam penangkapan Donny, Polda Riau turut menyita sejumlah barang bukti berupa rumah dan kendaraan mewah. Di antaranya rumah senilai Rp2 miliar, satu unit Rubicon seharga Rp900 juta, Range Rover seharga Rp900 juta, BMW seharga Rp400 juta, sepeda motor Ninja S, RX King , Custom dan Vespa. Selain itu laptop seharga Rp60 juta, Hp Samsung Z4 seharga Rp30 juta.
"Sejumlah rekening milik tersangka (di BNI, Mandiri dan BRI) dengan total Rp.985 juta," ungkap Nasriadi.
Sementara saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku utama dalam perkara ini. Ia dijerat dengan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) dan/atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nasriadi menegaskan pelaku dikenakan ancaman hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar.