Banyak Sekolah Negeri di Riau Langgar Permendikbud, Satu Kelas Diisi 46 Murid

Ilustrasi-siswa-SMASMK.jpg
(Via Ombudsman RI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Perhimpunan Guru Swasta Provinsi Riau (PGSPR) yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Riau, Husaimi Hamidi, mengatakan masih ada sejumlah sekolah negeri di Riau melanggar Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023 di Provinsi Riau.

Sejumlah sekolah di Riau masih menerima murid melebihi kapasitas maksimal yang ditetapkan. Berdasarkan aturan dari Kemendikbud itu, kapasitas maksimal untuk setiap ruang belajar atau kelas berdasarkan adalah 36 orang per kelas untuk tingkat SMA/Sederajat.

"Waktu kami safari bersama PGSPR, kami dapati, satu SMA negeri yang satu kelasnya ada 46 murid. Kita masih tahan dulu data sekolahnya," ujarnya, Selasa, 16 Januari 2024.

Menurutnya, di sekolah tersebut juga ada satu kelas yang masih melakukan pembelajaran daring melalui aplikasi zoom. 



"Di sekolah ini satu kelasnya masih zoom, sementara sudah satu semester berjalan karena jumlah muridnya melebihi tadi. Ini 'kan tidak baik untuk kualitas pendidikan anak-anak kita," jelasnya.

Menurutnya, pendidikan adalah kunci utama untuk membangun masa depan bangsa. Ia pun menyayangkan pihak sekolah yang lebih mengejar kuantitas daripada kualitas. 

"Pendidikan ini adalah kunci membangun masa depan bangsa dan negara. Itulah kenapa pemerintah mengkaji bahwa satu kelas itu maksimal 36 orang. Ada kajian dari sisi keamanan, kenyamanan dan daya serap anak-anak untuk menerima pelajaran dari gurunya," jelasnya.

Ia berharap, Dinas Pendidikan segera melakukan pemeriksaan dan mencegah hal-hal demikian terjadi di sekolah-sekolah. 

"Kalau murid terlalu banyak satu kelas, guru pun tidak akan mampu menguasai kelas itu. Tidak semua bisa diperhatikan. Kita minta agar ini segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan," pungkasnya.