Kronologi Penikaman Pemuda, Libatkan Anak Anggota DPRD Riau dan Anak Polisi

Kuasa-hukum-korban-penikaman1.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anak anggota DPRD Riau, DLY, dan anak almarhum Aiptu Ruslan, GRP diduga terlibat penikaman terhadap pemuda inisial Y di Jalan Kuantan, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, 17 Oktober 2023 lalu.

Selain DLY dan GRP, satu orang pemuda lainnya RPL juga ikut terlibat dalam kasus ini. Sementara saat ini, GRP dan RPL masih dalam daftar pencarian orang (DPO)

Kuasa hukum korban, Donny Warianto mengungkap kronologi penikaman yang terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Limapuluh Pekanbaru.

"Selasa, 17 Oktober 2023 lalu, teman korban inisial E mengontak korban Y pukul 07.00 WIB untuk datang ke Jalan Kuantan, tepatnya di depan Hotel New Hollywood, untuk mengantarkan uang dan cas hp iPhone," ujar Donny, Selasa, 9 Januari 2024.

Selanjutnya berangkatlah Y ke hotel di lantai 5. Tiba-tiba sekitar pukul 7.40 WIB, seorang wanita diketahui pacar GRP mengaku dilecehkan.



"Si wanita tersebut kemudian menghubungi GRP dan GRP menghubungi dua orang rekannya, satu anak anggota DPRD Riau, DLY dan satu lagi inisial RPL," katanya.

Menurut Donny, wanita itu bercerita kepada GRP bahwa dirinya dilecehkan oleh E. GRP yang tak terima lantas memiting leher E. 

"Y kemudian mencoba melerai dan melepaskan piting si GRP, tiba-tiba DLY datang dan terjadilah perkelahian hingga penikaman oleh DLY kepada korban," terang Donny.

GRP, RPL dan DLY, bersama-sama melakukan penganiayaan kepada Y hingga ada dua luka tusukan di tangan korban. Senjata tajam (sajam) diduga sudah disiapkan pelaku dari rumah untuk mencelakakan E, tapi malah berimbas ke Y.

"Para pelaku membawa sajam, satu sudah ditahan dan ditangkap sedangkan dua orang lainnya, RPL dan GRP masih DPO," pungkasnya.