Brigadir Rido Rouze Sadli Ternyata Sudah Jadi Tersangka KDRT Sejak 29 Desember 2023

Yuni-Istri-Brigadir-RRS2.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Oknum Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouze Sadli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.

Surat penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang diterima oleh Istri korban KDRT, Yuni Indah Lestari tertanggal, 29 Desember 2023.

Surat dalam nomor B/267.b/XII/RES 1.24/2023/Ditreskrimum berbunyi "Saudara Rido Rouze Sadli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang saudari (Istri korban-red) laporkan sesuai dengan hasil gelar perkara penetapan tersangka."

Sedangkan laporan yang dibuat korban KDRT, Yuni tertuang dalam surat nomor LP/B/417/X/2023/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 17 Oktober 2023.

Sedangkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/154/X1/RES 1.24./2023/Ditreskrimum, tanggal 30 November 2023

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap RRS dan kemudian akan melakukan pengiriman Berkas Perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau.

"Kami akan menyampaikan perkembangan penyelidikan, jika ada keluhan, silahkan hubungi nomor yang sudah tertera," tulisan dalam surat tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Tanggal 15 Oktober 2023, korban cekcok dengan oknum polisi Brigadir RRS bukan kali pertama, bahkan sering baik sebelum dan setelah menikah.



"Namun saya memilih sabar dengan harapan ia akan berubah, namun faktanya ia semakin menjadi-jadi, yang pada puncak nya akibat KDRT ia lakukan menyebabkan bibir saya pecah."

"Badan memar sekujur tubuh, sehingga saya sempat di rawat di IGD, belum lagi soal trauma dan sakit mental yang saya alami akibat akumulasi perlakuan kasarnya kepada saya," curhat korban

Bahkan, Y menuding keluarga oknum polisi Brigadir RRS juga jahat terhadap dirinya.

" Tanggal 17 Oktober 2023 , saya memutuskan untuk melaporkan perbuatannya ke Polda Riau, namun hingga sekarang Brigadir RRS belum ditetapkan sebagai tersangka."

"Si oknum dengan gampang nya masih cengengesan live di tiktok di mana-mana, seolah olah ia ingin menunjukkan bahwa Polda Riau dan Polisi lainnya berada di bawah ketiak nya, (kebal Hukum)," sambungnya.

Korban bercerita hanya ingin meminta keadilan ke Polda Riau untuk melakukan tindakan atas perlakuan (KDRT).

"Jika saya tak mendapatkan keadilan mau kemana lagi saya dapatkan, mohon bantuannya dari saya wanita lemah tak berdaya," tutup Y.

Korban juga pernah bercerita kalau dirinya pernah mengandung 3 bulan, namun akibat KDRT dirinya keguguran. Mimpi  Y untuk memiliki buah hati sirna seketika.