Jukir Aniaya Pengunjung Kafe di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Polisi-ungkap-pelaku-penganiayaan1.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang juru parkir (jukir) ilegal ditangkap aparat Polsek Sukajadi karena melakukan penganiayaan terhadap pengunjung kafe di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Akibatnya, korban bernama Dwi Sucipto mengalami luka robek di bagian wajah karena dipukul oleh pelaku sehingga harus dirawat di rumah sakit. 

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, saat itu korban bersama rekannya hendak nongkrong di kafe Es Coklat Muslino, sesampainya di parkiran kafe korban kemudian turun dari mobilnya.

"Saat hendak masuk ke dalam kafe, datang pelaku dan langsung marah-marah kepada korban dengan menuduh bahwa korban memarkirkan kendaraannya sembarangan dan langsung memukul wajah korban hingga mengalami luka robek yang cukup serius," jelasnya, Kamis, 28 Desember 2023.

Pelaku lantas melarikan diri usai memukul korban yang menderita luka robek cukup serius.


"Tak terima dengan ulah pelaku korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Sukajadi guna pengusutan lebih lanjut," terang Kompol Jorminal.

Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, Iptu Santo bersama tim opsnal langsung menyelidiki dan memburu pelaku.

"Pelaku kemudian berhasil ditangkap saat berada di sebuah ruko kosong yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Subur, Kecamatan Marpoyan Damai," tuturnya.

Pelaku mengakui telah memukul korban lantaran sakit hati karena korban memarkirkan kendaraannya sembarangan.

"Modus pelaku melakukan penganiayaan lantaran sakit hati kepada korban karena memarkirkan kendaraannya sembarang tempat," kata Kompol Jorminal.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Akibat perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara," tutup Kapolsek.