RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penertiban terhadap atribut kampanye yang melanggar peraturan daerah atau Perda terus berlanjut. Sejumlah atribut kampanye masih terpasang di median jalan, jalur hijau hingga pohon di Kota Pekanbaru.
"Kita masih temukan, ada beberapa baliho kecil yang menempel di pohon-pohon," tegas Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Kamis 14 Desember 2023.
Penertiban terus dilakukan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru. Ia menyadari luasnya kota sehingga penertiban belum berlangsung secara menyeluruh.
"Tentu tidak bisa sekaligus, tapi Bawaslu bersama Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan penertiban," sebutnya.
Tim di lapangan terus melakukan penertiban terhadap atribut kampanye yang melanggar. Mereka bakal mencopot atribut kampanye yang terpasang di pohon, tiang listrik maupun rumah ibadah.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan bahwa pihaknya sudah menertibkan atribut kampanye yang terpasang di flyover pertigaan Jalan Imam Munandar- Jalan Jenderal Sudirman.
Tim di lapangan melakukan penertiban karena pemasangan atribut kampanye di flyover sangat berbahaya bagi pengguna jalan.
"Kita langsung menertibkan atribut kampanye yang terpasang di flyover," ujarnya.
Pihaknya juga menyurati partai yang sudah memasang atribut kampanye di flyover. Mereka mendapat peringatan agar tidak sembarangan memasang atribut kampanye.
Pemasangan APK di jalur hijau, trotoar dan median jalan juga tidak diperbolehkan. Ia menegaskan, pemasangan APK di lokasi itu melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.