RIAU ONLINE, PEKANBARU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akan menggelar seleksi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk membantu penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 135.562 orang untuk bekerja di 19.367 Tempat Pemungutan Suara (TPS) kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, seleksi KPPS dimulai dengan masa pendaftaran yang dimulai tanggal 11 sampai dengan 20 Desember 2023.
Persyaratan pendaftaran adalah Warga Negara Indonesia, berusia minimum 17-55 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, memiliki integritas, dan tidak terlibat sebagai anggota partai politik.
Kemudian, tidak menjadi anggota parpol atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
"Seleksi anggota KPPS akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) atas nama KPU kabupaten/kota, dengan penekanan pada penerimaan KPPS sesuai persyaratan memperhatikan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen," ujarnya.
Selain itu, belajar dari pengalaman di Pemilu-pemilu sebelumnya, KPU Riau juga menetapkan syarat riwayat kesehatan bagi pelamar KPPS. Menurut Nugroho, warga yang memiliki riwayat kesehatan hipertensi, jantung dan diabetes melitus diharapkan agar mempertimbangkan diri untuk mendaftar.
"Berkaca dari Pemilu sebelumnya, kita mendata bahwa kematian petugas kita pada saat bekerja, didominasi dengan riwayat hipertensi, jantung dan diabetes melitus. Maka kita meminta agar pendaftaran kali ini menyertakan surat riwayat kesehatan," jelasnya.
Kemudian, ia menjelaskan petugas KPPS terpilih nantinya akan mendapatkan hak berupa jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan kisaran honor sebesar Rp 1,2 juta untuk jabatan ketua dan Rp 1,1 juta per anggota.
Adapun jumlah kebutuhan KPPS Per Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, diantaranya:
1. Pekanbaru 19.292
2. Kampar 17.493
3. Rokan Hulu 12.348
4. Rokan Hilir 13.076
5. Dumai 6.475
6. Bengkalis 12.586
7. Siak 9.555
8. Pelalawan 7.742
9. Indragiri Hulu 9.450
10. Indragiri Hilir 15.764
11. Kuantan Singingi 7.042
12. Kepulauan Meranti 4.739