Masih Suka Minta Uang ke Orangtua, Lulusan Sarjana Ini Dilaporkan ke Polisi

sarjana-mengamuk.jpg
(Dok Polsek Tampan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Warga Jalan Damai, Tobek Godang, FID (28) diringkus aparat kepolisan. Tingkah FID yang merupakan seorang sarjana ini membuatnya harus berurusan dengan pihak keamanan.

 

FID dikabarkan sering mengamuk kepada orangtuanya lantaran keinginannya tak terpenuhi seperti meminta uang jajan.

 

Hal ini terungkap setelah FIP melakukan pengerusakan barang milik tetangganya dan sudah melakukan ancaman pembunuhan kepada tetangga dan Orangtua korban.

 

Kapolsek Tampan, Kompol Rahmat Asep didampingi Kanitreskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar menceritakan kronologis penangkapan terhadap pemuda 28 tahun tersebut.

 

"Kita mendapat laporan dari warga adanya seorang  pemuda yang melakukan pengerusakan barang (lemari kaca-red) di Jalan Damai, Kelurahan Tobek Godang," ujar Kompol Asep, Rabu, ,25 Oktober 2023.



 

Mendapat laporan tersebut, Kompol Asep memerintahkan AKP Aspikar untuk menyelidiki informasi tersebut. Setelah diselidiki ternyata FID yang sudah Sarjana S1 melakukan pengrusakan lemari kaca milik tetangganya.

 

"Menurut beberapa keterangan saksi, pelaku awalnya meminta uang Rp5 juta kepada tetangganya. Namun tetangganya tersebut tidak memiliki hingga pelaku masuk ke dalam rumah dan mengobrak-abrik isi dalam rumah tetangganya," lanjut Asep.

 

Karena apa yang diminta tidak dipenuhi, FID memecahkan lemari kaca milik tetangganya, bahkan beberapa pihak sudah mencoba untuk menenangkan korban namun belum berhasil.

 

"Menurut keterangan saksi lainnya, Pelaku memang sudah sering begitu. Bahkan kepada kedua orangtuanya dia juga sempat mengancam akan membunuh jika keinginannya tidak terpenuhi," jelas Kapolsek.

 

Karena sudah membuat resah, warga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tampan. Tak butuh waktu lama, Polsek Tampan akhirnya melakukan penahanan kepada FID.

 

"Menurut pengakuan pelaku, uang yang dimintanya tersebut akan dipergunakan untuk membeli barang haram (narkotika -red)."

 

"Atas perbuatannya, pelaku dengan jerat dengan pasal Pasal 335 ayat 1 ke 1 atau pasal 370 Jo Pasal 53 KUHPidana. Pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek  untuk proses," tutup Kapolsek.