Bukannya Ditertibkan, Satpol PP Pilih Surati Parpol yang Pasang Bendera Seenaknya

Bendera-Parpol2.jpg
(Riau Online/Laras Olivia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Atribut kampanye berupa baliho, poster dan bendera partai bertebaran di penjuru Kota Pekanbaru seiring bergulirnya kampanye Pemilu 2024.

 

Namun sayang sejumlah atribut kampanye terpasang di lokasi tidak semestinya. Banyak di antara atribut kampanye malah dipasang di median Jalan Jenderal Sudirman.

 

Pemasangan atribut kampanye di median jalan jelas membahayakan pengendara. Seperti atribut kampanye berupa bendera partai yang dipasang di pinggir Fly Over pertigaan Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Tuanku Tambusai, Selasa 5 November 2023.

 

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengaku hingga kini belum menertibkan atribut kampanye yang berada di median jalan. Padahal pemasangan atribut kampanye melanggar peraturan daerah (perda) Kota Pekanbaru. 

 



 

"Belum kita lakukan penertiban sampai saat ini, tapi memang melanggar Perda," akunya.

 

Menurutnya, tak menampik pemasangan atribut kampanye tersebut di titik yang tidak semestinya. Ia mengaku bakal menyurati partai terkait banyaknya atribut kampanye yang terpasang di median jalan. 

 

"Sudah kita sampaikan ke penanggungjawab partai untuk segera dicopot bendera yang dipasang di fly over, karena tidak boleh dipasang di sana," ujarnya.

 

Pihaknya mengaku siap menindak atribut kampanye yang posisinya melanggar Perda. "Kalau melanggar perda pemasangan APK tersebut, tentu kita tindak. Ya kita copot langsung," kata pria yang disapa Zoel.

 

Sejumlah titik tidak diperbolehkan untuk pemasangan atribut kampanye, yakni di tiang listrik dan pohon, di jalur hijau, trotoar dan median jalan.

 

Pemasangan atribut kampanye di lokasi itu melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.