Denda hingga Kurungan Menanti Caleg Nekat Pasang APK di Lokasi Terlarang

Foto-caleg2.jpg
(Riau Online/Lukman Al Hakim)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ancaman denda maksimal hingga kurungan badan mengancam peserta Pemilu 2024, seperti calon anggota legislatif (caleg) yang memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi terlarang

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mempersilakan caleg maupun peserta Pemilu 2024 lainnya untuk memasang APK di lokasi-lokasi yang diperbolehkan.

"Kita mengimbau agar APK tersebut dipasang di tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum. APK dilarang dipasang di tiang listrik dan pohon. Selain itu, APK juga tidak boleh dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH).



"Di sekolah-sekolah, tempat ibadah, pagar pembatas jalan, dan lokasi lainnya yang tercantum sesuai Perda, itu tidak boleh dipasangi APK," paparnya.

Zulfahmi menegaskan pihaknya bersama Bawaslu Kota Pekanbaru akan secara intens melakukan penertiban APK yang dinilai menyalahi aturan.

Hingga kini sudah ada ribuan APK ditertibkan dari dua lokasi, yakni di kantor Satpol PP Pekanbaru dan kantor Bawaslu Pekanbaru. Mereka bisa mengambil barang bukti tersebut, dan jika melebihi dari 14 hari maka menjadi aset Satpol PP dan segera dimusnahkan.

"Sudah ada ribuan yang diamankan Satpol PP dan Bawaslu Pekanbaru. Jika melebihi 14 hari dari penertiban tidak diambil, maka selanjutnya bisa dimusnahkan saja," ujarnya.

Menurutnya, fokus penertiban adalah APK yang melanggar peraturan KPU dan Bawaslu serta Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum.