Ngak Ada Takutnya, Truk Tonase Besar Santai Melintas di Ruas Jalan Kota

Truk-masuk-kota.jpg
(Riau Online/DEFRI CANDRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Truk tonase besar masih saja nekat melintasi jalanan kota pada pagi hari. Kebanyakan di antaranya merupakan truk serat muatan atau over dimension over load (ODOL).

Truk tersebut nekat melintas di sejumlah ruas jalan yang mestinya dilarang pada siang hari. Kendaraan raksasa ini juga melintas pada malam hari hingga menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.

 

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas tak menampik masih ada pengemudi truk tonase besar yang melintasi jalank kota. Beberapa dari mereka padahal sudah ditindak oleh Satlantas Polresta Pekanbaru.

 

"Mereka nekat melintasi ruas jalan Kota Pekanbaru di luar jadwal yang sudah ditentukan. Bahkan ada di antaranya yang masuk jalan protokol," paparnya, Jumat 24 November 2023.

 

Ia menyampaikan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengatur truk tonase besar tidak melintas di ruas jalan dalam kota, terutama pada jam 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

 

"Kita sudah terapkan aturannya sejak lama. Truk tonase besar yang bermuatan diatas 8 ton dilarang lewat di ruas-ruas jalan dalam Kota Pekanbaru," paparnya.

 


Truk tonase besar dilarang melintas di simpang Arhanud Batalyon, Jl. Soekarno Hatta sampai simpang flyover pasar Pagi Arengka yang hendak berbelok ke Jl. HR Soebrantas.

 

Kemudian, di simpang Bundaran Jalan Riau ujung - Jalan Riau, Jalan A. Yani - Jalan Juanda. Lalu, dari pos Gurindam 6 terus Sepanjang Jl. Soekarno Hatta - simpang TL Jl. Durian, dan di flyover SKA/simpang SKA.

 

Truk tonase besar juga dilarang melintas sepanjang Jl. Nangka/Jl. Tuanku Tambusai, Jl. Sudirman, Jl. Sisingamangaraja,

Jl. Hangtuah - Jl. Hangtuah ujung, Jl. Pesantren (Kulim).

 

Kemudian Jl. Parit indah, Jl. Rawamangun, Jl. Kelapa sawit, sepanjang Jl. Harapan Raya, Jl. Sudirman, simpang Tiga - sepanjang Jl. Kaharuddin Nst (simpang TL Jl. Pasir Putih), dan Sepanjang Jl. Arifin Ahmad.

 

"Jalan-jalan tersebut itu dilarang untuk kendaraan bertonase besar di atas 8 ton. Dilarang melewati/melintasi sama sekali dari pukul 06.00 WIB - pukul 22.00 WIB," tegasnya.

 

Dirinya mengingatkan agar pemilik angkutan dan para pengemudi truk bisa memahami aturan. Truk tonase besar baru bisa melintas di ruas jalan kota pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

 

Para pengemudi truk tonase besar dan pengusaha angkutan harus mengikuti Surat Keputusan (SK) Wali Kota No. 649 Tahun 2019 tentang jalur angkutan barang di Pekanbaru. Truk tonase besar seharusnya tidak masuk kota karena sudah terpasang rambu larangan.