Tim Mata Elang Polres Kuansing Sergap 2 Pengguna Sabu, Satu Kabur

Sabusabu12.jpg
(Dok Polres Rohil)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing berhasil membekuk satu terduga pelaku pengguna narkotika jenis sabu didaerah Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Minggu, 22 Oktober 2023 malam.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial AI (30) warga Desa Siterajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Terduga pelaku diamankan saat berada di atas sepeda motor dan satu rekannya berhasil kabur dari tangkapan polisi.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak mengungkapkan penangkapan terduga pelaku berawal dari penyelidikan di lapangan bahwa di daerah Beringin Taluk sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu.

"Terduga pelaku kita amankan diduga akan melakukan transaksi narkoba. Saat itu pelaku berada diatas sepeda motor, namun satu lagi berhasil kabur. Rekannya Y sudah masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO)," ungkap Iptu Novris melalui keterangannya, Senin, 23 Oktober 2023.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkusan lakban hitam diduga dibuang terduga pelaku di atas tanah. Saat dibuka bungkusan lakban hitam tersebut berisi diduga satu paket narkotika jenis sabu.

"Dari keterangan terduga pelaku ini bahwa Dia mendapatkan barang haram tersebut dipesan secara online seharga Rp 200.000 yang rencananya akan digunakan bersama Y (DPO)," ungkap IPTU Novris.

Dari hasil test urine terduga pelaku  positif Amphetamin. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.