Brigadir RRS Ditahan Usai Diduga KDRT, Istri Koordinasi dengan Propam Polda Riau

Ilustrasi-Polri.jpg
(LIPUTAN6.COM)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum Polresta Pekanbaru, Brigadir RRS, akhirnya ditahan Propam Polda Riau sejak 22 November hingga 6 Desember 2023.

Brigadir RRS ditahan setelah diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Yuni.

Yuni mengapresiasi tindakan cepat Propam Polda Riau yang sudah melakukan penahanan terhadap suaminya, Brigadir RRS.

"Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat dari Propam Polda Riau yang sudah memproses Brigadir RRS atas perbuatan yang dilakukannya," ujar Yuni kepada RIAU ONLINE, Jumat, 24 November 2023.

Yuni mengaku akan berkoordinasi dengan Propam Polda Riau untuk terus menindaklanjuti perkembangan kasus KDRT tersebut.



"Saya akan terus berkoordinasi dengan pihak propam, semoga ke depannya proses ini berjalan dengan lancar sehingga mampu memberikan keadilan kepada korban," pungkasnya.

Sebelumnya, kabar penahanan Brigadir RRS atas dugaan KDRT ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono kepada RIAU ONLINE.

"Iya benar (Brigadir RRS-red) sudah ditahan Propam Polda Riau," ujar Kombes Hery, Jumat, 24 November 2023.

Namun, Kombes Hery belum menjelaskan secara rinci terkait status hukum Brigadir RRS usai penahanan tersebut.

"Brigadir RRS ditahan sejak hari kemarin. Selebihnya masih dalam proses," tegas senior Kapolda Irjen Iqbal tersebut.