Sudah Dilarang Bawaslu, 2 Caleg Ini Masih Ngiklan di Medsos

Iklan-caleg-di-sosmed.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mewanti-wanti agar calon legislatif (caleg) menahan diri untuk tidak melakukan kampanye selama masa senggang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Masa senggang ini mulai 4 November hingga 27 November 2023. 

Meski Bawaslu telah mengumumkan masa senggang dan mengimbau caleg untuk tidak berkampanye sebelum 28 November 2023, masih ada saja caleg yang melanggar aturan. Bahkan, sejumlah caleg terpantau memasang iklan di media sosial (medsos).

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdi mengatakan bahwa kampanye merupakan penggunaan peraga dengan memuat unsur yang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dengan menggunakan metode:

1. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum

2. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; atau



3. Media sosial

"Jadi, tidak diperbolehkan untuk memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik ataupun peserta Pemilu di luar masa kampanye. Masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 75 hari ke depan," ujarnya, Selasa 21 November 2023.

Sementara itu, dua caleg yang kembali terpantau oleh RIAU ONLINE malah memasang iklan di medsos selama masa senggang dengan menyertakan nomor urut dan meminta dukungan masyarakat agar kembali terpilih. 

Dua caleg tersebut adalah Azwendi Fazri dari Partai Demokrat dan  Arif Frans Darmana dari Partai Gerindra. Keduanya hendak maju sebagai Caleg DPRD Kota Pekanbaru pada Pemilu 2024.

Iklan kedua caleg ini terpantau masih terpasang hingga Rabu, 22 November 2023.