6 Bulan Kasus Senyap, Bripka BA Akhirnya Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Bripka-BA-tersangka-kasus-korupsi.jpg
(Dok. Kejati Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum anggota Polres Bengkalis, Bripka BA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin, 20 November 2023 malam.

Sejak diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejati Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis, 4 Mei 2023, sudah 6 bulan lamanya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, Propam Polda Riau telah menyatakan Bripka BA melanggar kode etik sesuai perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Bripka BA bersama sang istri berinisial SH, yang merupakan seorang jaksa, diduga menerima suap dalam penanganan kasus narkoba yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis



BA diduga menjadi perantara dari keluarga terdakwa yang terlibat kasus narkoba. Sementara kasusnya ini ditangani oleh istrinya, SH dan sudah naik sidang di PN Bengkalis.

"Hingga saat ini, penyidik masih mencari dan menemukan alat bukti, (keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, dan lain-lain, red) dan ketika status lidik naik ke sidik maka aturan KUHAP berlaku," ujar Kabid Humas Polda Riau saat itu, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Rabu, 10 Mei 2023

"Bripka BA sudah di patsus sejak 8 Mei lalu," tegas Nandang.

Bripka BA dan istrinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik melakukan ekspos (gelar perkara) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto