UMP 2024 Dipastikan Naik, Pemprov Riau Bahas Penetapannya

uang32.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan tersebut juga mencakup formula perhitungan baru upah minimum.

Berdasarkan Pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan upah minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Berdasarkan hal ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 dipastikan akan mengalami kenaikan. 

Terkait hal ini, Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau dan dewan pengupahan akan segera melakukan pembahasan penetapan UMP Riau 2024. Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi, Kamis 16 November 2023.


"Kami masih menunggu acuan dari pemerintah pusat untuk menetapkan UMP tersebut. Setelah itu, kami akan rapat untuk penetapan UMP tersebut bersama dengan dewan pengupahan," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pada PP tersebut nantinya ada angka makro ekonomi yang dijadikan dasar untuk penetapan UMP. Namun, yang pastinya UMP tahun depan akan mengalami kenaikan.

"Dalam penetapan UMP ini kami tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan berpihak kepada pekerja serta pemberi kerja. Jadi kami harus menjaga keseimbangan antara kedua belah pihak," pungkasnya.(Adv Pemprov Riau)