RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satnarkoba Polres Bengkalis menangkap seorang pria, Gustiawan Afandi (29), karena menjual sabu di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu 0.70 gram.
Pria asal Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, ini nekat menjual barang haram serbuk putih itu dikarenakan tidak memiliki pekerjaan.
Tersangka mengaku kepada polisi bahwa sabu yang disita merupakan miliknya. Ia memperoleh sabu itu dari tersangka Ade yang terlebih dahulu ditangkap polisi.
"Barang haram 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.70 gram, diakui tersangka miliknya, ia dapatkan dari Ade (sudah tertangkap)," kata Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Senin 13 November 2023.
Hasan menambahkan, tersangka ditangkap pada Sabtu, 4 November 2023, sekira pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Setelah diperoleh informasi yang akurat dan target yang sudah diketahui identitasnya itu pun langsung ditangkap saat berada di depan rumah Jalan Mawar, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau.
"Saat tim melakukan penangkapan tersangka pun tidak melakukan perlawanan apa-apa dan dilakukan penggeledahan maka benar ditemukan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu siap edar dan turut diamankan 1 unit handphone android merk redmi warna hitam sebagai barang bukti," terang Kasat Narkoba.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.