Polsek Bukit Raya meringkus dua pelaku pembobol toko ponsel di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Rabu, 1 November 2023 lalu.
(Dok. Polsek Bukit Raya)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Bukit Raya meringkus dua pelaku pembobolan toko ponsel di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Rabu, 1 November 2023 lalu.
Kedua pelaku TR (39) dan AW (38) ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kasus pencurian keduanya pernah ditangani oleh Polsek Bukit Raya.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil menjelaskan kedua pelaku merupakan residivis dan sering melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan (curat).
"Kedua pelaku ini merupakan residivis, dan sering mencuri. Sebanyak 12 unit handphone (HP) diamankan dari tangan pelaku," ujar AKP Syafnil, Jumat, 3 November 2023.
Syafnil menjelaskan kedua tersangka diamankan petugas di rumahnya masing-masing hanya dalam beberapa jam setelah beraksi.
Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan korban bernama Yuliani. Berdasarkan laporan korban, penyelidikan langsung dilakukan.
"Dari laporan tersebut Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mempelajari rekaman CCTV yang ada di TKP," kata Kapolsek.
Rekaman kamera CCTV menunjukkan aksi kedua pelaku saat membobol toko ponsel. Selanjutnya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Tak membuang waktu tim opsnal langsung memburu kedua pelaku dan berhasil mengamankannya kurang dari 24 jam," kata AKP Syafnil.
Saat ini, kata Kapolsek, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.