Baliho dan Poster Caleg Dipasang Sembarangan Dicopot, Ada Wajah Wamen ATR/BPN

Poster-Wamen-ATRBPN-Raja-Juli.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah alat peraga kampanye atau APK dipasang tidak sesuai tempat oleh para calon legislatif (caleg). Ada yang nekat memasang baliho dan poster di pohon maupun jalur hijau Kota Pekanbaru.

Pemasangan APK sejumlah caleg di sembarangan tempat tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Para personel Satpol PP Kota Pekanbaru pun mulai mencopot satu per satu poster dan baliho caleg yang terpasang di sembarangan tempat. Mereka juga menertibkan baliho yang sudah habis masa pasangnya.

Tim penertiban tidak segan mencabut baliho bergambar Raja Juli Antoni, Wakil Menteri ATR/BPN yang terpasang di pohon. Raja merupakan politisi PSI yang pada Pemilu 2024 nanti maju sebagai calon anggota DPR RI.



"Kita menertibkan alat peraga sosialisasi atau kampanye, yang dipasang oleh caleg-caleg yang menyalahi ketentuan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis 2 November 2023.

Target pada penertiban itu yakni alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi para caleg. Pihaknya menertibkan poster dan baliho yang terpasang di pohon, jalur hijau dan median jalan.

Tim juga menertibkan poster maupun baliho caleg yang ada di fasilitas pendidikan, kesehatan dan rumah ibadah. Ia menyebut, penertiban ini berlangsung di sejumlah ruas jalan.

Mereka melakukan penertiban di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Arifin Achmad. Sebanyak 40 personel terlibat dalam penertiban ini.

"Ini semuanya, barang-barang yang kita tertibkan, kita amankan di Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru," pungkasnya.