Kasus Oknum Polisi di Riau Terima Suap Rp 2,6 M Senyap, Perantaranya Ditangkap di Jakarta

Perantara-kasus-suap-Bripka-BA.jpg
(Dok. Kejati Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus dugaan suap yang melibatkan oknum polisi di Polres Bengkalis, Bripka BA hingga kini tak jelas titik terangnya. Bripka BA diduga menerima suap dari terdakwa kasus narkoba senilai Rp 2,6 miliar.

Bripka BA tak sendiri, ia bersama sang istri, SH, menerima uang panas itu. SH yang merupakan oknum jaksa sudah dinonaktifkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Namun suaminya, Bripka BA, status hukumnya masih tanda tanya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di Patsus.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau saat itu, memilih bungkam saat dimintai keterangan terkait perkembangan kasus yang menjerat Bripka BA.

Hingga akhirnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap perantara kasus suap ini. K alias Riko ditangkap di Jalan Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu, 25 Oktober 2023.



Ia ditangkap bersama seorang lainnya inisial M. Namun M hanya sebagai saksi, sedangkan K usai diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan dilakukan ekspos oleh tim penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada, maka status saksi K alias R pada hari itu dinaikan menjadi tersangka, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Oktober 2023.

Bambang mengungkap bahwa K yang bertindak sebagai perantara terlibat komunikasi aktif dengan Bripka BA.

Ia menyebut K alias R telah mentransfer sejumlah uang bernilai fantastis kepada Bripka BA melalui rekening rekannya pada awal Maret 2023 lalu.

"Tersangka K alias R juga menjadi perantara uang melalui transfer kepada B (Bripka BA-red) melalui rekening temannya sebesar Rp 299.900.000, pada awal bulan Maret 2023," lanjut Bambang.

Bambang menegaskan K alias R kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejati setelah adanya dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.