RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan mengamankan dua buronan dalam kasus suap narkoba yang menjerat eks jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, berinisial SH.
Keduanya, K (48) dan M (45), diamankan di di Jalan Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu, 25 Oktober 2023.
Kejagung RI diminta bantuan untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap saksi tersebut terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri.
"Terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana, Kamis, 26 Oktober 2023.
Lanjut Ketut, pada saat diamankan, saksi K dan M, bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, kedua saksi dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada tim jaksa penyidik dari Kejati Riau," terang Ketut.
Ia memaparkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare saat dikonfirmasi, membenarkan perihal adanya pihak yang diamankan tersebut.
"Iya benar ada yang diamankan dan dijemput dari Jakarta oleh tim Kejagung dan Kejati Riau terkait perkara oknum S," jelas Marcos.
"Untuk selanjutnya akan diperiksa di lantai 5 Pidsus Kejati Riau, hasil dan statusnya lebih lengkapnya akan dipublikasikan," imbuh dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaksa SH yang ketika itu berdinas di Kejari Bengkalis, diduga meminta sejumlah uang kepada terdakwa terkait penanganan perkara narkotika yang sedang bergulir di persidangan.
SH diamankan lalu menjalani pemeriksaan di Bidang Pengawasan Kejati Riau. Hasil pemeriksaan, juga telah dikirim ke Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan.
Berdasarkan hasil itu, SH yang sebelumnya bertugas di Kejari Bengkalis ini, terancam sejumlah sanksi.
SH dinilai bersalah dan direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan. SH pun terancam pidana karena diduga melakukan korupsi terkait perkara yang pernah ditanganinya.
Saat ini, dugaan rasuah dalam indikasi suap yang dilakukan SH, tengah didalami oleh Bidang Pidsus Kejati Riau. SH juga sudah dibebastugaskan sejak beberapa waktu lalu.
Bidang Pidsus Kejati Riau sendiri sudah membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.