Usai Viral Keluar Tahanan, Kejari Siak Periksakan Suparmin ke Puskesmas Bungaraya

Assisten-Pidsus-Kejari-Siak.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak membawa tersangka korupsi pupuk subsidi Suparmin, ke Puskesmas Bungaraya lantaran mengeluh sakit. 

Tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 5,4 miliar itu dibawa ke Puskesmas Bungaraya oleh Kepala Kejari Siak, Tri Anggoro Mukti, bersama anggota lainnya, Senin, 16 Oktober 2023, malam. Menurut hasil pemeriksaan, Suparmin mengalami sakit ringan dan tidak perlu dirawat. 

"Kita sudah periksakan secara langsung ke dokter Puskesmas kecamatan Bungaraya, beliau dinyatakan sakit biasa, namun tidak harus dirawat, setelah pemeriksaan kita sudah kembalikan Suparmin ke Polsek Bungaraya," ungkap Tri Anggoro Mukti.

Sebelumnya, Suparmin keluar dari tahanan Polsek Bungaraya, Kabupaten Siak. Video beredar menunjukkan Suparmin berada di lahan yang ditumbuhi sawit pada Sabtu, 14 Oktober 2023. Suparmin tampak hanya mengenakan sarung bersama 3 orang lainnya yang berada di dalam mobil.

Selain Suparmin di bangku belakang, Kapolsek Bungaraya, AKP Selamet, juga diduga berada di dalam mobil BM 1425 TW. AKP Selamet diduga. Sementara satu orang lainnya diduga penasihat hukum Suparmin.

Kapolsek Bungaraya AKP Selamet juga membenarkan hal itu. Dia menyebut hanya singgah sebentar ke kebun sawit.



"Benar, Sabtu 14 Oktober 2023 kemarin saya mendampingi tersangka untuk berobat. Dia mengeluh sakit. Stres berat dia. Kayak orang linglung gitu dia, enggak mau makan seminggu terakhir dia," kata AKP Selamet, Senin 16 Oktober 2023.

Karena mengeluh sakit, Suparmin pun dibawa berobat. Namun tidak ke rumah sakit melainkan ke teman Kapolsek.

"Saya bawa dia ke tempat teman saya yang bisa ngobati orang sakit. Rencananya mau dibawa ke RSUD Tengku Rafian Siak. Namun karena hari libur, tersangka tidak jadi dibawa ke RSUD," kata Kapolsek.

Sebelum balik, kata Kapolsek, Suparmin minta tolong singgah ke kebun sawitnya yang berada di wilayah Kecamatan Siak.

"Lokasi kebunnya tak jauh dari Makodim 03/22 Siak di Kecamatan Siak. Hanya sebentar kami singgah di kebun sawit itu. Setelah itu, langsung kami balik ke Polsek. Sekarang tersangka sudah mau makan, sudah agak mendingan," ujarnya. 

AKP Selamet juga mengaku, pihaknya tidak minta izin ke Kejari Siak terkait hal ini. Ia beralasan karena waktu keluar tahanan hari libur.

"Memang ini tahanan kejaksaan yang dititip sama kita. Namun waktu itu kan libur, saya tidak ada bersurat atau minta izin ke jaksa. Secara prosedur tersangka tanggung jawab kami. Kalau dia mengeluh sakit, tentu kita bawa berobat," pungkasnya.

Suparmin ditetapkan sebagai tersangka mafia pupuk subsidi tahun 2021 di Kecamatan Kerinci Kanan. Ia diyakini merugikan negara Rp 5,4 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Dia dijemput paksa oleh jaksa di rumahnya di Desa Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, pada 4 Oktober 2023 lalu dan dititipkan 20 hari di sel tahanan Polsek Bungaraya.