Kapolsek Bunga Raya Bawa Keluar Tahanan Kasus Korupsi, Kajari Siak: Tak Koordinasi

Suparmin2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, SIAK - Kapolsek Bunga Raya Siak, AKP Selamet membawa keluar tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi, Suparmin ke lahan sawit miliknya meski dalam status tahanan.

Hal tersebut tentu menjadi tanda tanya lantaran Kapolsek membawa tahanan titipan jaksa keluar sel tanpa berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Pihak Kejari Siak yang mendapat informasi itu kemudian langsung mengecek, termasuk mendatangi Polsek Bunga Raya.

"Jam 2 sore tadi saya cek beserta tim ke Polsek Bunga Raya. Setelah kita konfirmasi ke tersangka Suparmin, awalnya dia berdalih tidak keluar, tapi akhirnya mengakui keluar dikawal oleh Kapolsek," ujar Kepala Kejari Siak, Tri Anggoro Mukti, Selasa, 17 Oktober 2023.

Menurut penjelasan Kapolsek Bunga Raya, AKP Selamet, Suparmin mengaku sakit pada Sabtu, 10 Oktober sehingga dibawa keluar tahanan.

Namun, Tri menyatakan Polsek Bunga Raya tak berkoordinasi dengan pihaknya sebelumnya membawa Selamet keluar tahanan.


"Terkait informasi dia sakit hari Sabtu itu, tidak ada informasi dari pihak Polsek Bunga Raya dan tidak ada koordinasi untuk memberitahukan," terang Tri.

Saat jaksa melakukan pengecekan terhadap Suparmin, terlihat fisiknya sehat.

"Tidak ada yang mengkhawatirkan, misalnya kalau mau berobat kan bisa mengajukan surat berobat ke kita melalui penguasa hukumnya," sambung Tri.

AKP Selamet mengaku kepada jaksa bahwa Suparmin dibawa berobat. Namun karena RSUD libur, ia kemudian membawa Suparmin jalan-jalan, termasuk mengecek kebun sawit.

"Tetapi karena hari libur tidak ada dokter, diajak jalan-jalan ke kebun sawit, yang diduga punya tersangka, tanpa ada pengawalan yang berseragam," terangnya.

"Hak-hak tersangka kita perhatikan, kalau memang mau berobat kita bawa berobat, sesuai prosedur, tapi tidak ada pengajuan untuk berobat sampai saat ini," pungkasnya.

Suparmin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi. Perbuatannya dilakukan saat menjabat staf di UPTD Kecamatan Kerinci Kanan, Dinas Pertanian Siak.

Dalam kasus yang terjadi pada 2021 itu, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 5,4 miliar. Ia diduga menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya.

Jaksa sempat menjemput paksa Suparmin sebab dinilai tidak kooperatif setelah 6 kali mangkir saat dipanggil. Usai dijemput paksa, ia kemudian ditahan dengan dititipkan di Rutan Polsek Bunga Raya.