Pemotor Lewat Trotoar Hindari Macet di Jalan Jenderal Sudirman, Bisa Dipidana

Pemotor-lewati-trotoar.jpg
(Abimasarmansyah/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jalan Jenderal Sudirman merupakan satu dari sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru yang sering macet. Terutama pada pagi hari, saat warga berangkat bekerja atau mengantarkan anak ke sekolah.

Menurut pantauan RIAU ONLINE, Senin, 23 Oktober 2023, sejumlah pengendara sepeda motor atau pemotor nekat melewati trotoar untuk menghindari kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman.

Padahal, trotoar tidak ditujukan bagi pengendara sepeda motor. Ada sanksi untuk pengendara yang melanggar sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan pidana hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Naik trotoar biar cepat aja, kita ngejar waktu,” kata Alex, pengendara yang melewati trotoar kepada RIAU ONLINE.

Alex (36) mengaku tidak tahu bahwa ada sanksi pidana dan denda yang diberlakukan untuk pengendara yang melewati trotoar, meski untuk menghindari macet.



Senada dengan Alex, Kumar (24) yang juga tidak tahu terkait pidana dan sanksi untuk pengendara yang melewati trotoar mengaku hanya mengikuti pengendara motor lainnya untuk menghindari kemacetan.

"Jujur saya tak tahu kalau bisa dipidanakan, naik sana cuma mau cepat, terus lihat orang lain juga naik tadi, jadi ikut naik,” ujarnya.

Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya, yaitu lajur pejalan kaki, lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut. 

Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga tidak diperbolehkan untuk dilewati pengendara sepeda motor. 

Artikel ini ditulis A.Bimas Armansyah, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di RIAU ONLINE