RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah calon legislatif (caleg) mulai mencantumkan nomor urutnya pada Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa spanduk atau iklan di media massa. Nomor urut tersebut juga ditandai dengan paku seolah mengkampanyekan agar masyarakat mencoblos nomor tersebut.
Padahal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di KPU baru akan diputuskan pada 4 November 2023. Sementara ini, KPU juga belum memberlakukan jadwal kampanye.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Divisi Hukum, Indra Khalid Nasution, meminta kepada partai politik (parpol) agar menertibkan kader-kadernya.
"Kita mengimbau agar parpol menertibkan kader-kadernya," ujarnya, Senin 16 Oktober 2023.
Lebih lanjut, ia mengatakan Bawaslu belum bisa memberikan sanksi kepada bakal caleg yang tidak tertib tersebut. Para bakal caleg tersebut belum ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg) dalam DCT.
"Penindakan belum bisa kita lakukan kepada mereka (caleg tak tertib aturan), karena mereka juga belum ditetapkan sebagai caleg yang. Setelah penetapan DCT, pada 4 November nanti baru bisa kita ambil tindakan," pungkasnya.