RIAU ONLINE, PEKANBARU - Keberadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di ruas jalan Kota Pekanbaru masih menjadi perhatian. Ada sekitar 4.000 PJU berstatus ilegal atau tidak resmi.
Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bekerja sama dengan PLN hingga kini masih terus melakukan penertiban lampu PJU ilegal.
"Kami terus melakukan penertiban lampu jalan berdaya listrik tinggi bersama PLN," kata Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, Rabu 11 Oktober 2023.
Ia menyebut, banyak lampu ilegal tersebut memakai daya tinggi dengan voltase di atas 150 Watt hingga 500 Watt. Akibatnya, tagihan atau pembayaran oleh Pemko Pekanbaru kepada PLN menjadi cukup besar.
Lebih jauh Yuliarso menyampaikan, di Kota Pekanbaru ada 41 ribu lampu PJU. Dari hasil pendataan pihaknya di lapangan, PJU yang resmi ada sebanyak 37 ribu tiang.
Menurutnya, adanya penertiban guna memberikan layanan penerangan jalan umum kepada masyarakat yang lebih terukur, tepat sasaran dan tepat guna. Sehingga lampu-lampu tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik.
"Penertiban masih terus berjalan karena ada beberapa lokasi yang belum ditertibkan. Penertiban lampu PJU ilegal dilakukan selama dua bulan yakni bulan September dan Oktober," jelasnya.
Dalam upaya penertiban PJU ilegal, ada sebanyak 55 orang petugas Dishub didukung rekanan PLN. Penertiban dilakukan setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
"Kami menertibkan PJU di Kecamatan Bina Widya dan Tuah Madani, rayon Panam dan Rayon Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Ada 55 orang petugas Dishub didukung rekanan PLN," bebernya.