RIAU ONLINE, PEKANBARU - Politisi yang berstatus Anggota DPRD Riau yang maju ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau jalur perseorangan ditemukan pada kontestasi Pemilu 2024.
Di antaranya politisi Golkar Sewitri yang maju jalur perseorangan atau non partai. Ada juga Lampita Pakpahan yang kini duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Riau.
Meski maju dari jalur perseorangan, keduanya tidak harus mundur dari Anggota DPRD Riau. Berbeda dengan Muhammad Aulia dan Sulastri yang maju DPR RI dengan partai yang berbeda.
"Kalau dari pengurus DPD Partai Gerindra Riau saya memang harus mundur, tapi saya tetap kader," kata Lampita, Selasa, 22 Agustus 2023.
Anggota KPU Provinsi Riau, Firdaus, menjelaskan dalam ketentuannya yaitu peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 11 Tahun 2023 anggota DPRD aktif tidak harus mundur.
"Di dalam ketentuan peraturan KPU (PKPU 11 Tahun 2023), tidak ada ketentuan yang mengatur mengharuskan mundur dari anggota DPRD Provinsi," kata Firdaus.
Lebih jauh dijelaskannya, anggota DPRD Riau aktif ini, jika merupakan pengurus partai politik (Parpol), yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Aturan itu tertulis di dalam pasal 22 PKPU 11 Tahun 2023.
Hal itu tertuang dalam pasal 22 ayat 3 PKPU, surat pengunduran diri Bakal calon DPD RI itu harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPD.
"Diatur hanya mengundurkan diri dari pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling bawah. Surat pernyataan pengunduran diri dari pengurus partai politik tidak dapat ditarik kembali," kata Firdaus.