RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aktivitas Illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal menyebabkan kerugian bagi negara, daerah, nelayan, dan pembudidaya ikan. Sehingga, sudah menjadi tugas semua pihak, terutama Polairud dan TNI AL, untuk menjaga laut Indonesia agar terjaga dari pencurian ikan.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing).
Sayangnya, illegal fishing di laut Indonesia masih saja terjadi, termasuk di perairan Riau. Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau melalui Kabid Kelautan dan Pengawasan Herimufty, mengatakan illegal fishing sering terjadi di perairan Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
"Rohil dan Dumai banyak illegal fishing baik dari kapal asing maupun kapal-kapal dari perbatasan provinsi Sumatera Utara (Sumut)," katanya pada RIAU ONLINE, Selasa, 15 Agustus 2023.
Sementara itu, pemerintah pusat mengirimkan dua kapal patroli untuk membantu menjaga perairan Riau dari illegal fishing.
Heri menyebut satu dari kapal patroli yang diberi nama Kurau I akan dioperasikan di UPT III dengan wilayah kerja Rohil dan Dumai yang rawan illegal fishing.
"Bagan terkenal dengan penghasil ikan terbesar," ucapnya.
Namun, Heri enggan menyebut kerugian negara akibat aktivitas illegal fishing. Menurutnya, satu kapal asing dapat menghasilkan satu sampai dua ton dari aktivitas illegal fishing yang dilakukan satu hingga tiga hari.
"Di perairan Bagan itu menurut petugas kami di sana kapal seperti pasar. Namun, kami mau mengejar pakai apa. Kapal satu dan turun 6 kali dalam setahun," paparnya.
Bahkan kata dia, pihaknya turut menggandeng Polairud dan TNI AU yang dilengkapi senjata untuk mencegah illegal fishing. Pasalnya, kapal-kapal asing lebih mengerikan hingga tak segan-segan menabrak kapal patroli Kurau.
Kapal asing yang berhasil ditangkap akan di-BAP dan diberi sanksi administratif maupun hukuman pidana.
"Tahun 2023 ini ada tiga kapal asing yang diamankan yang ditangani UPT PSDKP Belawan yang bekerjasama dengan kami dan berkantor di Dumai. Meskipun begitu ketika ada laporan masyarakat, kami akan turun. Kalau sudah sampai masyarakat biasanya kapal itu dibakar di tengah laut," katanya.
Heri menyebut kapal biasanya akan berpatroli di laut Riau selama tiga sampai empat hari dengan tim yang dibekali logistik.
"Untuk itu dengan adanya penambahan dua buah kapal ini tentu intensitas pengawasan akan lebih baik begitu juga dengan penganggaran sesuai kemampuan daerah. Satu jam perjalanan untuk kapal baru akan menghabiskan 80 liter bahan bakar minyak (BBM)," ucapnya.
Dengan begitu, sebut Heri, harus ada anggaran dengan mempertimbangkan potensi ikan di perairan Riau yang sangat menjanjikan. Jika tidak, kapal asing akan terus berkeliaran dan mengambil ikan dengan pukat harimau.
"Dalam memburu yang tentara dan polisi loncat ke air. Karena para awak kapal pukat ini udah masuk ke dalam mesin. Sementara, kemudinya sudah diikat dan kapal jalan begitu saja," tuturnya.
Untuk kapal lama, mesin di luar dan fiber. Sementara, kapal baru mesin di dalam dan aluminium.