(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat tidak boleh memasang papan bunga di median jalan. Hal itu dianggap bisa berisiko dan mengganggu para pengguna jalan yang melintas.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. Ia mengatakan bahwa pemasangan papan bunga di median jalan jelas melanggar peraturan daerah yang ada.
Tim Satpol PP Kota Pekanbaru pun melakukan penertiban, Sabtu 22 Juli 2023, kemarin. Mereka mengamankan satu persatu papan bunga yang terpasang di median Jalan HR Soebrantas. Petugas membawa seluruh papan bunga itu ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.
"Kita sudah amankan papan bunga yang terpasang di median jalan pada Sabtu kemarin," ujarnya, Minggu 23 Juli 2023.
Baca Juga
Dirinya menjelaskan, para petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru terpaksa mengamankan seluruh papan bunga di median jalan. Mereka kemudian mengangkut papan bunga ke Kantor Satpol PP Jalan Jenderal Sudirman.
Zulfahmi menambahkan, pemasangan papan bunga di median jalan tidak hanya melanggar perda. Namun juga membahayakan para pengguna jalan karena rawan tumbang ke jalan.
"Keberadaan membahayakan pengguna jalan dan rawan tumbang. Maka petugas langsung mengamankan papan bunga yang dipasang di median jalan," tegasnya.