RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Riau menerima dokumen perbaikan bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Riau. Sebelumnya, lima bakal calon sudah mengajukan, kini tujuh bakal calon mengajukan perbaikan dokumen.
“Jadi hingga hari ini sudah 12 bakal calon anggota DPD yang mengajukan dokumen perbaikan syarat calon kepada KPU Riau,” terang Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau, Joni Suhaidi, Rabu, 5 Juli 2023.
Joni mengungkapkan, bakal calon anggota DPD yang mengajukan dokumen perbaikan syarat calon hari ini adalah Marjoni Hendri, Chaidir, Pebrialin Razak, Eddy Budianto, Edwin Pratama Putra, Arif Eka Saputra, dan Alpasirin.
KPU Riau berharap agar bakal calon anggota DPD maupun DPRD agar segera mengajukan dokumen perbaikan syarat calon, jangan menunggu hingga akhir-akhir waktu walaupun masih tersedia beberapa hari lagi dari 14 hari kesempatan sesuai tahapan pencalonan.
“Hingga hari ini belum ada satu pun partai politik yang mengajukan dokumen perbaikan syarat calon untuk anggota DPRD Provinsi Riau. Kami berharap agar para calon anggota DPRD yang sudah melengkapi kekurangan syarat calon agar segera mengajukan ke KPU Riau agar tidak terjadi penumpukan di akhir ataupun terlambat/melewati batas waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya.