PTTUN Medan Menangkan Banding PT BSP Lawan Yayasan Wasinus Terkait WK CPP

Eksplorasi-Minyak-oleh-PT-BSP.jpg
(PT Bumi Siak Pusako)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dalam Nomor Putusan Banding 60/B/TF/2023/PTTUN.MDN tanggal putusan Senin, 5 Juni 2023, memenangkan gugatan banding PT Bumi Siak Pusako (BSP) pasca PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus).

"Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Tergugat I, Pembanding II/Tergugat II, Pembanding III/Tergugat III, dan Pembanding IV/Tergugat II Intervensi. Membatalkan putusan PTUN Pekanbaru nomor 42/G/TF/2022/PTUN.PBR tanggal 9 Januari 2023 yang dimohonkan banding," bunyi putusan tersebut.

Dalam gugatan Yayasan Wasinus ini, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menjadi Tergugat I. Sementara, Menteri LHK menjadi Tergugat II dan Dirjen Gakkum KLHK sebagai Tergugat III. Adapun PT Bumi Siak Pusako (BSP) duduk sebagai Tergugat II Intervensi.

Diketahui akibat putusan di PTTUN Pekanbaru itu, 66 sumur minyak yang dikelola PT BSP di Taman Nasional Zamrud disegel dan diproses hukum karena dituduh telah merusak ekosistem hutan konservasi tersebut.

Kepala SKK Migas Sumbagut, Rikky Rahmad Firdaus mengapresiasi keberhasilan banding dari KKKS PT BSP selaku operator yang mengelola penuh WK CPP sejak 9 Agustus 2022 itu.

Ia menyebut WK CPP adalah Blok migas yang telah dioperasikan oleh negara melalui operator yang ditunjuk selama hampir lebih dari 50 tahun, dimana setelahnya bagian lokasi blok tersebut ditetapkan sebagai Taman Nasional Zamrud sejak tahun 2016.



"Dalam operasionalisasinya secara historis pihak operator migas memiliki visi lingkungan sehingga turut menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan alam hutan Zamrud sebagai area konservasi. Prinsip kerja operasi migas tidak bekerja mengeksploitasi hutan dan tanaman secara expansif, melainkan menambang sumber hidrokarbon di bawahnya dengan fasilitas produksi existing," kata dia, Rabu (7/6/2023).

Dengan kondisi ini, lanjut Rikky, keberadaan industri hulu migas sejatinya harus didukung karena turut menjadi pihak yang turut melindungi lindungan dan juga sekaligus menghasilkan devisa bagi negara, pusat dan daerah melalui lifting migas yang dihasilkannya.

"Dengan putusan banding dari PTTUN PN Medan ini, sebagai lembaga pengawas, SKK Migas mengharapkan PT. BSP telah mendapatkan penguatan hukum dan kepastian untuk berinvestasi, sehingga dapat kembali fokus untuk bekerja dan meningkatkan produksi migas menuju target 1 juta barel nasional dan memberikan multiplier effect untuk daerah dan sekitarnya," ujarnya.

Sekretaris Perusahaan PT BSP, Riky Hariansyah mengatakan, juga sangat menyambut baik atas putusan PTUN Medan atas banding terhadap putusan PTUN Pekanbaru itu.

 

BSP sebagai pemegang kontrak WK CPP yang areal operasinya ada sebagian di wilayah Taman Nasional Zamrud akhirnya mendapat kepastian hukum terhadap kegiatannya di wilayah tersebut.

"Sebagai pengetahuan kita bersama bahwa wk cpp sudah dikelola oleh caltex sejak dibuka tahun 1972 lalu, dan termasuk di wilayah suaka marga satwa zamrud dan sekarang taman nasional zamrud. BSP berharap tidak ada pihak-pihak lain lagi yang mempersoalkan kegiatan operasi bsp di wilayah tersebut. BSP tetap komit bersama pemerintah terus meningkatkan produksi minyaknya, wilayah taman nasional salah satu daerah potensial yang harus kita jaga kelestariannya," ungkap Riky