RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya menangkap seorang pegawai perusahaan swasta inisial DW (35) di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Rabu, 24 Mei 2023 lalu.
DW diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Parahnya, uang itu digunakan tersangka untuk judi online.
"Berdasarkan keterangan tersangka, pelaku nekat mengambil uang perusahaan untuk bermain judi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo, Rabu, 31 Mei 2023.
Kompol Bagus menjelaskan kasus ini terungkap saat tersangka memperjualbelikan karung goni bekas dari gudang perusahaan. Namun, tersangka tidak pernah menyetorkan hasil jual beli karung goni yang mencapai Rp3.757.500 itu ke pimpinan perusahaan.
Dia malah meminta pembeli untuk mengirimkan uang itu ke rekening pribadinya. Biasanya uang penjualan goni tersebut langsung ditransfer ke rekening direktur Hendra Lestio," Beber bagus.
Kemudian, pada 6 Mei 2023 lalu, tersangka menghubungi seorang klien untuk mengirimkan barang, karena perusahaan sebelumnya telah mengirimkan uang sebesar Rp15 juta sebagai DP.
Pada 14 Mei 2023 tersangka kembali menghubungi klien lainnya dan meminta kembali uang DP yang diberikan perusahaan satu hari sebelumnya, dan dikirimkan Rp 30 juta.
"Uang Rp 15 juta itu diminta tersangka dikirimkan ke rekening pribadinya," ucap Bagus.
Kemudian pada Rabu, 24 Mei, perusahaan diberitahu oleh klien tersebut bahwa tersangka telah meminta uang Rp 15 juta yang dikirim ke rekening pribadinya.
"Tidak terima atas keadaan tersebut, perusahaan kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 3 tahun.