Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjadi keynote speech sekaligus membuka kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 di Universitas Riau, Pekanbaru, Rabu, 17 Mei 2023.
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej menjadi keynote speech atau pembicara kehormatan sekaligus membuka kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 di Universitas Riau (Unri), Pekanbaru, Rabu, 17 Mei 2023.
Dalam kegiatan tersebut, Edward menyampaikan materi terkait KUHP Nasional yang baru disahkan Republik Indonesia (RI) pada Desember 2022 lalu dan efektif pada 2026.
Edward menyebut KUHP bukan lagi sebagai sarana balas dendam. Sebelumnya, hukum pidana itu berorientasi pada keadilan retributif. Menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau Lex Talionis.
Kini telah berubah dan disusun dengan berorientasi pada hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.
"Tiga nilai pokok yang melatarbelakangi kepentingan tersebut, yakni harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, berorientasi pada hukum pidana modern, dan menjamin kepastian hukum," sebutnya.
"Kita harus menyusun (KUHP) yang baru dengan berorientasi pada hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif,” ujar Wamenkumham kepada tamu undangan.
Wamenkumham melanjutkan visi KUHP telah berorientasi tidak lagi menitikberatkan pada balas dendam tapi keadilan rehabilitasi. Bagi pelaku kejahatan ada sanksi dijatuhkan, yakni pidana dan tindakan.
“Keadilan restoration yakni keadilan rehabilitasi dan juga diperbaiki. Jadi dalam KUHP ini sedapat mungkin pidana tidak dijatuhkan dalam waktu singkat serta salah satu tujuannya dapat mengurangi over kapasitas di Rutan/ Lapas di Indonesia,” terangnya.
Adapun jumlah narapidana di Indonesia yakni 270.000 sementara kapasitasnya hanya 160.000, sehingga terjadi kelebihan 100.000. Dengan KUHP nasional ini, penjatuhan pidana diharapkan dapat mengurangi over kapasitas.
"Jika suatu tindak pidana ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun maka Hakim menjatuhkan pidana pengawasan demikian pula jika suatu tindak pidana itu ancamannya tidak lebih dari 3 tahun maka Hakim menjatuhkan pidana kerja sosial," terangnya.
"Jadi jelas ini dapat mengurangi over kapasitas sekaligus memberikan beban yang sama sebetulnya kepada teman-teman di lembaga pemasyarakatan," pungkasnya.
Pada kegiatan Kumham Goes To Campus tersebut tampak hadir, Kakanwil Kemenkumham Riau, M Jahari Sitepu, Kadivpas, Mulyadi serta Kepala Lapas dan Rutan di Provinsi Riau serta Forkopimda lainnya.