Sidang Promosi Doktor Hukum, Idris Laena Demonstrasikan Manfaat Koperasi

Idris-laena1.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena, berhasil mempertahankan disertasinya pada sidang terbuka promosi Doktor Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta, dengan predikat Cumlaude, Sabtu, 20 Mei 2023, kemarin.

Diuji oleh beberapa penguji yang dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Borobudur, Bambang Bernarthos, Idris Laena, menyampaikan dalam rangka memajukan koperasi di Indonesia harus hadir politik hukum yang serius. Sehingga, kata dia, bisa meningkatkan daya saing bukan saja bagi koperasi tapi juga bagi perekonomian nasional.

“Undang-Undang Koperasi yang digunakan saat ini UU No 25/Tahun 2992 sudah tidak memadai dan tidak bisa mengikuti perkembangan zaman. Sehingga perlu segera dibuat Undang-Undang Koperasi yang baru,” katanya, Minggu, 21 Mei 2023.

Laena menerangkan, saat ini kondisi koperasi di Indonesia sangat jauh tertinggal dibandingkan negara lain seperti Korea, Jepang, New Zealand, dan negara-negara di Eropa lainnya termasuk Swiss.



“Di Swiss dengan jumlah penduduk sekitar 8 juta orang, lebih 5 juta orang menjadi anggota koperasi. Artinya lebih dari 50 persen. Sementara Indonesia tidak lebih 8 persen yang menjadi anggota koperasi,” katanya.

“Padahal, kunci dasar koperasi adalah kumpulan orang yang bergabung untuk membangun kesejahteraan bersama,” tambah Laena.

Laena menjelaskan, dalam disertasinya disampaikan bahwa God Will negara sangat penting dan karenanya dalam undang-undang koperasi yang akan dibuat harus memuat reformasi regulasi.

“Termasuk mengatur kedudukan koperasi, membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPK) untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat dan mereformasi rapat anggota tahunan dengan memanfaatkan teknologi,” jelasnya. 

“Perlu juga dilakukan harmonisasi dengan Undang-Undang terkait seperti undang-undang No 6 Tentang Desa,” pungkasnya.